Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) siap mengikuti ketentuan yang berlaku dalam pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2024 sebagaimana dimandatkan dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No. M/2/HK.04/III/2024.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No. M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberiaan Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2024 Bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan.
Ketua Umum APINDO Shinta Kamdani pun mengajak perusahaan di seluruh Indonesia agar bisa membayar THR sesuai ketentuan yang ada.
Baca juga: Cara Menghitung THR 2024 Karyawan Swasta
"APINDO mengajak Perusahaan di seluruh Indonesia agar dapat membayar besaran THR kepada pekerja/ buruh sesuai dengan perhitungan ketentuan yang berlaku," kata Shinta dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews, Selasa (19/3/2024).
Apabila pengusaha tidak mampu membayar THR sesuai dengan ketentuan yang ada, Shinta meminta para pengusaha melakukan dialog dengan pekerja di masing-masing perusahaan.
"Bagi pengusaha yang tidak mampu membayar THR sesuai ketentuan, agar melakukan dialog dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/buruh di perusahaan masing-masing," ujar Shinta.
Sebagai informasi, dikutip dari setkab.go.id, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
SE yang ditandatangani Ida pada tanggal 15 Maret tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.
Dalam keterangan persnya, Senin (18/03/2024), Ida menekankan bahwa pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.
THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
”Sekali lagi saya pertegas kembali bahwa THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar memberikan perhatian dan taat terhadap ketentuan ini,” ujar Ida.
Ida mengatakan, THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah," kata Ida.