TRIBUNNEWS.COM - Ternyata ada kategori Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta TNI-Polri yang tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR).
Kategori tersebut tercantum dalam peraturan yang diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Peraturan Pemerintah nomor 14 tahun 2024 tentang pemberian THR dan gaji ketiga belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2024.
Diketahui dalam pasal 5, THR tidak diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri dengan kategori:
- Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain.
- Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
Di mana gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Diketahui mengutip setneg.id, THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) bagi PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), pimpinan Lembaga Penyiaran Publik (LPP), dan pegawai non-pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas pada LPP, terdiri atas:
a. gaji pokok
b. tunjangan keluarga
c. tunjangan pangan
d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan tunjangan kinerja,sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Baca juga: Sebentar Lagi THR Cair, Berikut Tips Mengelolanya dengan Baik dari Perencana Keuangan
Adapun THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBD bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:
a. gaji pokok
b. tunjangan keluarga