News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lebaran 2024

Kapan THR dan Gaji ke-13 Dibayarkan? Ini Waktu Pencairan dan Daftar Penerimanya

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang - Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13 bagi ASN, TNI, POlri, Tenaga Pengajar hingga Pensiun akan segera dicairkan, simak waktu pencairannya.

TRIBUNNEWS.COM - Inilah penjelasan tentang kapan THR dan juga Gaji Ke-13 ASN, TNI, Polri, tenaga pengajar hingga pensiunan akan dibagikan.

Tunjangan Hari Raya (THR) ini dan Gaji Ke-13 akan segera diberikan.

Berdasarkan informasi dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia, THR dan Gaji Ke-13 dibayarkan tidak dalam satu waktu.

Untuk THR umumnya akan diberikan pada H-10 Lebaran Hari Raya Idul Fitri.

Sementara untuk Gaji Ke-13 pada tahun ini rencananya akan diberikan pada bulan Juni 2024.

Penerima THR dan Gaji Ke-13:

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 akan diberikan kepada:

Aparatur Negara yang terdiri dari:

1. PNS dan CPNS

2. PPPK

3. Prajurit TNI

4. Anggota Polri, dan

5. Pejabat Negara.

Baca juga: Cuti PNS Pria Saat Istri Melahirkan, Masih Dibahas di RUU ASN, Didukung KemenPPPA

Menurut peraturan tersebut, pada pasal 5, disebutkan bahwa terdapat beberapa jenis ASN yang tidak mendapatkan THR dan Gaji Ke-13, sebagai berikut:

1. Sedang cuti di luar tanggungan Negara 

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini