Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa bos PT Mulia Knitting Factory Hanan Supangkat, Senin (25/3/2024).
Ini kedua kalinya mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI) itu diperiksa sebagai saksi kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, tim penyidik mendalami uang Rp 15 miliar yang ditemukan di kediaman Hanan Supangkat.
Uang tersebut ditemukan saat penggeledahan oleh penyidik KPK.
"Hanan Supangkat (swasta), yang bersangkutan hadir. Pada saksi, tim penyidik mengkonfirmasi antara lain kaitan temuan sejumlah uang saat dilakukan penggeledahan di rumah kediamannya," kata Ali kepada wartawan, Selasa (26/3/2024).
Baca juga: KPK Kembali Periksa Bos Pakaian Dalam Hanan Supangkat Terkait Pencucian Uang SYL
Tak hanya itu, penyidik juga mengusut dugaan keterlibatan Hanan Supangkat dalam proyek di Kementerian Pertanian. Diduga, dia mendapat akses dari SYL.
"Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari tersangka SYL," kata Ali.
Adapun rumah Hanan Supangkat telah digeledah penyidik pada 6 Maret 2024 dan kini dicegah bepergian keluar negeri.
Baca juga: Sosok Hanan Supangkat, Bos Pakaian Dalam Rider, Rumah Digeledah Terkait Kasus Syahrul Yasin Limpo
Kasus pencucian uang SYL ini merupakan pengembangan dari perkara pemerasan yang sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Pada perkara pokoknya, SYL didakwa menerima uang korupsi sebesar Rp44,5 miliar.
Uang itu berasal dari setoran pejabat-pejabat di Kementerian Pertanian, yang menjadi korban pemerasan SYL.
Belum ada pernyataan dari Hanan Supangkat terkait pemeriksaan maupun penggeledahannya tersebut.