Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil bos PT Mulia Knitting Factory Hanan Supangkat pada hari ini.
Direktur dari merek pakaian Rider tersebut akan diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Hanan Supangkat (Swasta)," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (13/3/2024).
Baca juga: KPK Temukan Data dan Informasi Penting dari Rumah Hanan Supangkat Terkait Kasus TPPU SYL
Selain Hanan Supangkat, tim penyidik juga memanggil satu saksi lain, yakni Agung Suganda, PNS Kementan.
Tim penyidik KPK telah menggeledah kediaman Hanan Supangkat di wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rabu (6/3/2024).
Dari sana, tim penyidik KPK mengamankan uang tunai dalam pecahan rupiah dan valuta asing (valas) dengan nilai mencapai Rp15 miliar.
Penyidik juga mengamankan barang bukti elektronik yang disita untuk keperluan proses hukum.
Baca juga: Sosok Hanan Supangkat, Bos Pakaian Dalam Rider, Rumah Digeledah Terkait Kasus Syahrul Yasin Limpo
Selain itu, KPK turut mengantongi data dan informasi penting setelah menggeledah rumah Hanan Supangkat.
Hanan Supangkat sebelumnya diperiksa KPK sebagai saksi pada Jumat (1/3/2024).
Waktu itu, penyidik KPK menyelisik komunikasi antara mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI) tersebut dengan SYL.
Selain komunikasi dengan SYL, tim penyidik juga menyelisik dugaan adanya proyek Hanan Supangkat di Kementerian Pertanian.
"Benar, saksi Hanan S. (1/3) telah hadir memenuhi panggilan penyidik KPK sebagai saksi dalam perkara TPPU SYL," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (4/3/2024).
"Penyidik mendalami pengetahuan saksi antara lain terkait komunikasi antara saksi dengan SYL dan juga dikonfirmasi mengenai informasi dugaan adanya proyek pekerjaannya di Kementan," lanjut Ali.