TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung mengungkap peran Helena Lim, Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah di Bangka.
Helena Lim dalam kapasistanya sebagai Manajer PT Quantum Skyline (QSE), diduga memberikan bantuan pengelolaan hasil tindak pidana korupsi yang dikemas dalam bentuk CSR.
"Diduga kuat telah memberikan bantuan mengelola hasil tindak pidana kerja sama penyewaan peralatan proses peleburan timah di mana yang bersangkutan memberikan sarana dan prasarana melalui PT QSE untuk kepentingan dan keuntungan yang bersangkutan dan para peserta yang lain dengan dalih dalam rangka untuk penyaluran CSR," ujar Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers, Selasa (26/3/2024).
Helena Lim ditetapkan menjadi tersangka ke 15 dalam kasus ini.
Penetapan tersangka terhadap Helena Lim dilakukan setelah penyidik memeriksanya sebagai saksi serta menggeledah kediamannya di PIK pada awal maret 2023 ini.
Baca juga: Kasus Penyelundupan Timah Jadi Perhatian Bersama, Diduga Ada Oknum Beking, Polisi Tidak Tutup Mata
"HLN (Helena) terkait dalam rangka tindak lanjut dari tindakan penggeledahan kita tempo hari di kawasan Pantai Indah Kapuk," ujar Kuntadi.
Dari penggeledahan itu, Kuntadi mengungkapkan bahwa tim penyidik menyita uang dalam bentuk rupiah dan valuta asing.
"Benar bahwa pada saat lalu kita melakukan penyitaan terhadap sejumlah uang ya 10 miliar dan uang Dolar Singapur ya, saya jumlahnya lupa," ujar Kuntadi.
Sementara itu, Helena Lim mengaku dirinya tidak bersalah dalam kasus tersebut.
Baca juga: BREAKING NEWS: Kejaksaan Agung Tetapkan Crazy Rich PIK Helena Lim Tersangka Kasus Korupsi Timah
"Aduh saya enggak tahu nih. Saya enggak salah," katanya.
Tim penyidik Kejaksaan Agung langsung menahan Helena Lim untuk 20 hari ke depan setelah ditetapkan menjadi tersangka.
Helena Lim saat ini ditahan di Rutan Kejaksaan Agung.
Sebelumnya sudah ada 14 tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini.
Di antara para tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya, terdapat penyelenggara negara, yakni M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku mantan Direktur Utama PT Timah; Emil Emindra (EML) selaku Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 sampai dengan 2018; dan Alwin Albar (ALW) selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah.