TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim langsung dijebloskan ke tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah di Bangka pada Selasa (26/3/2024).
Tim penyidik terlihat langsung menggiring Helena Lim masuk ke mobil yang akan membawanya ke tahanan.
Ia ditahan untuk 20 hari ke depan, sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Penahanan terhadapnya dilakukan di Rutan Kejaksaan Agung.
"Selanjutnya yang bersangkutan kita lakukan pemeriksaan dan untuk kepentingan penyidkan kita lakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan," kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers, Selasa (26/3/2024).
Tampak Helena Lim saat keluar dari Gedung Bundar kejaksaan Agung sudah mengenakan rompi tahanan khas Kejaksaan Agung.
Baca juga: Kasus Penyelundupan Timah Jadi Perhatian Bersama, Diduga Ada Oknum Beking, Polisi Tidak Tutup Mata
Pakaian lengan panjang yang dikenakannya tertutup rompi tahanan merah muda garis hitam dengan nomor 02 dan logo Kejaksaan Agung di dada kanan.
Saat hendak ditahan Helena Lim tampak mengenakan masker hitam dan celana panjang hitam.
Helena Lim yang menjabat sebagai Manajer PT Quantum Skyline tersangka baru dalam kasus ini.
Diduga dalam kasus ini Helena Lim berperan memberikan bantuan pengelolaan hasil tindak pidana korupsi.
Pengelolaan hasil korupsi itu dikemas dalam bentuk CSR.
Baca juga: Kejaksaan Agung Buka Suara soal Simpang Siur Penggeledahan Rumah Crazy Rich PIK Helena Lim
"Yang bersangkutan selaku Manajer PT QSE diduga kuat telah memberikan bantuan mengelola hasil tindak pidana kerja sama penyewaan peralatan proses peleburan timah di mana yang bersangkutan memberikan sarana dan prasarana melalui PT QSE untuk kepentingan dan keuntungan yang bersangkutan dan para peserta yang lain dengan dalih dalam rangka untuk penyaluran CSR," ujar Kuntadi.
Sebagai informasi, dalam perkara ini tim penyidik telah menetapkan 14 tersangka, termasuk perkara pokok dan obstruction of justice (OOJ) alias perintangan penyidikan.
Artinya, Helena menjadi tersangka ke-15 dalam perkara ini.