TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 1.047 mahasiswa diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus program magang di Jerman. Bagaimana ini bisa terjadi?
Kasus TPPO ini terungkap setelah adanya laporan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Jerman yang mendapat aduan dari empat orang mahasiswa setelah mengikuti program Ferienjob di Jerman.
Mereka mengaku dieksploitasi dan dipekerjakan secara ilegal.
KBRI Jerman lantas melakukan pendalaman hingga diketahui ada sekitar 33 universitas di Universitas yang menjalankan program Ferienjob ke Jerman.
Sejauh ini diketahui para mahasiswa tersebut diberangkatkan oleh tiga agen tenaga kerja di Jerman.
Diketahui. para mahasiswa awalnya mendapatkan sosialisasi dari PT CVGEN dan PT SHB adanya program magang di Jerman.
Saat mendaftar mahasiswa diminta membayar biaya sebesar Rp150 ribu ke rekening PT CVGEN dan membayar sebesar 150 Euro untuk pembuatan letter of acceptance (LOA) kepada PT SHB.
Para mahasiswa juga harus membayar dana talangan sebesar Rp30.000.000 sampai Rp 50.000.000.
Dana talangan itu nantinya dipotong dari penerimaan gaji setiap bulan.
Setiba di Jerman, para mahasiwa diberikan surat kontrak kerja oleh PT SHB untuk kemudian didaftarkan ke Kementerian Tenaga Kerja Jerman dalam bentuk bahasa Jerman yang tidak dipahami.
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Mabes Polri mengungkap kasus dugaan TPPO ini modus pengiriman program magang mahasiwa ke negera Jerman melalui program Ferein Job.
Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro membebeberkan, pengungkapan kasus bermula ketika empat mahasiwa yang sedang mengikut program Fereinjob mendatangi Kedutaan Republik Indonesia (KBRI) Jerman untuk melapor.
“Setelah dilakukan pendalaman hasil dari KBRI mengungkap bahwa program ini dijalankan oleh 33 Universitas di Indonesia,” kata Djuhandhani seraya menjelaskan kronologinya.
- Para mahasiswa mendapat sosialisasi dari CVGEN dan PT SHB. Mereka dibebankan biaya pendaftaran sebesar Rp150 ribu dan membayar 150 Euro untuk membuat LOA (Letter Of Acceptance).
- Para mahasiswa juga harus membayar dana talangan sebesar Rp30.000.000 sampai Rp 50.000.000.
- Dana talangan itu nantinya dipotong dari penerimaan gaji setiap bulan.
- Setiba di Jerman, para mahasiwa diberikan surat kontrak kerja oleh PT SHB untuk kemudian didaftarkan ke Kementerian Tenaga Kerja Jerman dalam bentuk bahasa Jerman yang tidak dipahami.
- Mereka mau tidak mau harus menandatangani surat kontrak kerja dan working permit. Para korban diminta untuk menjalankan ferienjob dalam waktu 3 bulan mulai dari Oktober 2023 sampai Desember 2023.
- PT SHB, lanjut Djuhandhani, sudah menjalin kerjasama dengan Universitas yang sudah tertuang dalam Memorandum of Understanding (MoU).
- Disebutkan bahwa ferienjob masuk ke dalam program Merdeka Belajar-Kampus Merdeka (MBKM). Mereka juga menjanjikan program magang yang dapat dikonversikan menjadi 20 SKS.
- Namun, Direktorat Jenderal Bina Penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia Kemenaker mengungkap bahwa PT SHB tidak terdaftar sebagai P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia) di data base mereka.
- "Sehingga perusahaan tersebut tidak dapat digunakan untuk melakukan perekrutan dan pengiriman pekerja migran indonesia ke luar negeri untuk bekerja dan juga magang di luar negeri," jelas Djuhandani lebih lanjut.
- Dalam hal ini Dittipidum Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan lima tersangka, seluruhnya warga negara Indonesia (WNI). Dua orang berada di Jerman.
- Para tersangka terdiri dari SS (laki-laki) 65 tahun, AJ (perempuan) 52 tahun, MZ (laki-laki) 60 tahun.
- Sedangkan kedua tersangka yang masih berada di Jerman yaitu ER alias EW (perempuan) 39 tahun, A alias AE (perempuan) 37 tahun.
Kesaksian korban