Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus korupsi tata niaga komoditas timah Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada PT Timah di Bangka Belitung tahun 2015-2022 dengan kerugian negara Rp 271 trilun, makan korban baru, suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis (HM) ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (27/3/2024) malam.
Kemarin, perempuan sosialita berjuluk Crazy Rich PIK (Pantai Indah Kapuk), Helena Lim, lebih dulu ditetapkan tersangka dan ditahan pihak Kejagung atas kasus korupsi yang sama.
Pantauan Tribunnews.com, Harvey Moeis mengenakan kemeja putih berbalut rompi tahanan saat digiring jaksa penyidik dari Gedung Kartika Kejaksaan Agung ke mobil tahanan, usai menjalani pemeriksaan, pukul 21.28 WIB.
Tangannya pun sudah terborgol dan ditutupi jas hitam miliknya.
Harvey yang mengenakan masker memilih diam saat dicecar wartawan soal kasus yang menjeratnya.
Meski begitu, suami Sandra Dewi itu terlihat tenang dan tidak menundukkan kepala meski saat itu dirinya ditahan karena kasus korupsi besar.
Pengusaha batubara dan timah dari Bangka Belitung itu datang memenuhi panggilan pemeriksaan Kejagung sejak pagi, namun luput dari pantauan awak media.
Kejagung menyatakan penetapan tersangka Harvey Moeis ini merupakan pengembangan dari penyidikan kasus korupsi tata niaga komoditas timah Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada PT Timah di Bangka Belitung tahun 2015-2022, yang telah merugikan negara mencapai RP 271 trilun.
Baca juga: Profil Harvey Moeis, Suami Sandra Dewi Tersangka Baru Korupsi Timah, Pernah Belikan Anak Jet Pribadi
Diketahui, Harvey Moeis merupakan pemegang saham PT Refined Bangka Tin (RBT) yang terkait dengan kerja sama dengan PTÂ yang diduga dilakukan secara ilegal.
Kerja sama tersebut menghasilkan timah yang diduga dibeli kembali oleh PT Timah Tbk secara melawan hukum
"Tim penyidik telah menemukan kecukupan alat bukti sehingga ditingkatkan statusnya menjadi tersangka untuk tersangka HM selaku pemegang saham PT RBT," ujar Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers, Rabu (27/3/2024).
Penahanan terhadap Harvey dilakukan di Rutan Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Selanjutnya Harvey Moeis ditahan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari masa penahanan pertama.
Baca juga: KPK Cegah Windy Idol, Tersangka Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang Bersama Sekretaris MA Hasbi Hasan