TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran etik hakim Mahkamah Konstitusi digelar hari ini Kamis (28/3/2024).
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan membacakan putusan terdapat tiga hakim yang dilaporkan melanggar etik.
Ketiganya yakni Anwar Usman, Saldi Isra dan Arief Hidayat.
Juru Bicara MK sekaligus Ketua Sekretariat MKMK Fajar Laksono mengatakan, sidang rencananya digelar, pukul 09.00 WIB.
"Sidang Pengucapan Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi terhadap lima laporan pelanggaran kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi akan digelar pada Kamis (28/3/2024), mulai pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Panel Lantai 4 Gedung II MK," kata Fajar, dalam keterangannya, pada Rabu (27/3/2024).
Untuk diketahui Hakim Anwar Usman mendapatkan sebanyak tiga laporan.
Sedangkan Saldi Isra dan Arief Hidayat masing-masing mendapat satu laporan.
Nasib Paman Gibran, Anwar Usman
Hakim Anwar Usman mendapatkan tiga laporan dugaan pelanggaran etik.
Nasib paman dari Gibran Rakabuming Raka, Anwar Usman ditentukan melalui putusan yang dibacakan MKMK pagi ini.
Sebab, Anwar sebelumnya telah dinyatakan melanggar etik berat oleh MKMK adhoc karena memutus Perkara 90/PUU-XXI/2023 yang dinilai mengandung konflik kepentingan.
Adapun satu dari tiga laporan terakhir terhadap Anwar Usman ini mempersoalkan terkait konferensi pers adik ipar Presiden Jokowi itu usai dinyatakan melanggar etik berat hingga dicopot dari jabatan ketua MK oleh MKMK.
Terkait sengketa Pilpres 2024, Anwar Usman juga tidak dilibatkan untuk menjadi hakim.
Pemohon Tegaskan Anwar Usman Harus Dicopot Jika Terbukti Melanggar
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar sidang pendahuluan sejumlah laporan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi, pada Jumat (15/3/2024).
Saat ini, terdapat 5 laporan dugaan pelanggaran etik hakim Mahkamah Konstitusi (MK), yang masih diproses MKMK.