News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Komisi VI DPR RI Minta Kemendag dan Penegak Hukum Lebih Tegas Menangani Peredaran Oli palsu

Penulis: Erik S
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa hukum PT Astra Honda Motor, Edward (duduk kedua dari kanan), menjelaskan perbedaan oli asli dan palsu khususnya merek AHM di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (8/6/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Erik Sinaga 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Kementerian Perdagangan diminta tegas dalam menjalankan tugasnya, terutama di bidang pengawasan terhadap barang yang beredar dalam rangka perlindungan terhadap konsumen.

Hal itu disampaikan Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron saat menanggapi kian maraknya sparepart dan oli palsu yang beredar dan meresahkan masyarakat.

Menurut pria yang disapa Kang Hero ini, Kementerian Perdagangan memiliki instrumen untuk melakukan kegiatan inspeksi mendadak (Sidak) dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan agar tidak terjadi pelanggaran.

"Kalau pengawasannya lebih ketat kan nggak bisa beredar begitu saja, kalaupun beredar dan kemudian memiliki dampak dampak yang saya kira merugikan, penindakannya harus lebih lagi dan kalau sudah masuk dalam ranah pidana yang tentu itu aparat penegak hukum lah yang akan bertindak," Ungkapnya.

Baca juga: PB KAMI Desak Kementerian Perdagangan Cabut Izin Perusahaan Pembuat Oli Palsu

Hal itu, sambungnya, dalam rangka memberikan rasa aman dan kepastian hukum kepada konsumen.
 
"Kalau penyelidikan bisa dilakukan oleh PPNS Kementerian Perdagangan atau di Direktorat Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga itu bisa," kata Hero kepada awak media, di Jakarta, Kamis (28/3/2024).

"Tapi nanti secara hukumnya, penyidikan nya dilakukan oleh aparat penegak hukum. Jadi saya kira ini yang harus dilakukan," tambahnya.

Sebelumnya, Pengurus Besar Komunitas Aktivis Muda (PB KAMI) melakukan aksi penyampaian pendapat di Mabes Polri dan Kementerian Perdaganan terkait maraknya peredaran oli palsu di kalangan konsumen pekan lalu.

Ketua Umum PB KAMI Sultoni mengatakan pihaknya merasa sangat prihatin karena masih ada nya praktik produksi pelumas atau oli palsu dengan merk dagang terkenal.

Menurutnya, oli palsu tersebut juga merugikan produsen oli asli dan merugikan konsumen pemilik kendaraan bermotor.

Terkait hal itu, PB KAMI mendesak Kementerian Perdagangan segera melakukan pengecekan kembali perizinan serta menutup pabrik pabrik yang memproduksi oli palsu tersebut dan meminta Mabes Polri berantas dan Tangkap pembuat pelumas atau oli palsu untuk kendaraan bermotor dan sparepart palsu tanpa pandang bulu.

Sultoni menduga pabrik tersebut melakukan kegiatan pemalsuan oli dan sparepart dengan kemasan Honda.

“Kami dapat informasi dari masyarakat bahwa lokasi Gudang pembuatan oli palsu dan Sparepart paslu bermerk Honda di Pergudangan Sentral Kosambi Blog G No 5 Tangerang Kota dan diduga dilokasi tersebut terdapat kurang lebih 6 gudang.” katanya

Sementara itu Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga pernah membongkar produksi dugaan oli palsu berbagai merk terkenal di salah satu pabrik yang berlokasi di Tangerang tahun 2023.
 
 
 
 

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini