TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Mahasiswi Universitas Jambi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau smuggling magang Ferienjob ke Jerman.
RM (22), satu di antara 1.047 mahasiswa dari 33 perguruan tinggi di Indonesia yang menjadi korban TPPO curhat penderitaanya selama di negeri orang.
Di Jerman, RM menangis sendirian. Dia harus bekerja berat seperti kuli bangunan dalam kondisi cuaca dingin.
"Aku sampai nangis karena dingin banget dan super-capek. Malam itu aku habis kerja 11 jam nyortir buah, full berdiri, dan aku lagi datang bulan," kata RM, Selasa (26/3).
"Saya dan teman-teman disuruh ngupas cat, benerin dinding dan lantai apartemen dia. Simpelnya, kami dijadiin kuli bangunan," sambungnya.
Awal Mula Ikuti Ferienjob ke Jerman hingga Sadar Jadi Korban TPPO
RM, mahasiswi jurusan ilmu pemerintahan itu bercerita, awalnya mengikuti Ferienjob ke Jerman setelah ada tawaran agen penyalur tenaga kerja Brisk United yang datang ke kampusnya.
Agen itu menawarkan program magang yang disebut bagian dari Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM).
Maka dari itu RM tertarik untuk ikut Ferienjob di Jerman.
Namun, apa yang dibayangkan tak sesuai realita yang terjadi di Jerman.
Ferienjob bukanlah program magang, tetapi lebih tepat dikatakan sebagai program kerja paruh waktu (part-time) dalam masa libur.
Mahasiswi berusia 22 tahun itu mengaku sempat menangis karena pekerjaan yang dilakukannya seperti kuli bangunan.
Terlebih cuaca disana sangat berbeda dengan Indonesia. Dia harus bekerja dalam cuaca yang sangat dingin.
Jalan kaki 1,5 jam, 3 Bulan di Jerman Kantongi Gaji Rp 1,8 Juta
Penderitaan berawal pada 11 Oktober 2023.
RM menuturkan saat awal tiba, bersama puluhan mahasiwa dari beberapa universitas asal Indonesia, ditampung di Frankfurt.
Di sana, dia bertemu banyak mahasiswa dari universitas lainnya di Indonesia yang juga ikut Ferienjob di Jerman.
Agen tenaga kerja yang menyalurkan mahasiswa Indonesia ke perusahaan Nordgemüse Krogmann ternyata tidak menyediakan jemputan.
RM dan kawan-kawannya harus jalan kaki 1,5 jam di tengah musim dingin menuju Stasiun Schwarmstedt.
Baca juga: Universitas Jambi Jelaskan Status Sihol Situngkir Guru Besar Tersangka TPPO Modus Magang Ferienjob
Selama tiga bulan di Jerman, RM hanya mengantongi pendapatan bersih Rp 1,8 juta.
Mirisnya, RM juga masih menanggung utang Rp7,6 juta untuk biaya izin kerja dan biaya layanan dari perusahaan penyalur.
Polda Jambi Selidiki
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi ikut menyelidiki kasus program magang Ferienjob mahasiswa di Jerman.
Bareskrim Polri mendapatkan laporan informasi dari Atase Kepolisian Republik Indonesia yang ada di Jerman.
Laporan itu juga ditembuskan ke Polda Jambi karena ada mahasiswa Jambi yang menjadi korban.
Direktur Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudistira, mengatakantelah melakukan pemeriksaan atau klarifikasi kepada enam mahasiswa yang sudah dimintai keterangan.
"Dari laporan informasi itu, Polda Jambi melakukan penyelidikan melakukan pemanggilan klarifikasi terhadap mahasiswa dan pihak universitas, baik mahasiswa yang berangkat ke Jerman maupun yang tidak jadi berangkat," kata Andri, Selasa (26/3).
Dari hasil tersebut, Polda Jambi melihat ada tindak pidana yang terjadi. Saat ini, polisi telah meningkat prosesnya ke dalam laporan polisi model A. Saat ini masih berproses.
"Kita kembali memeriksa mahasiswa yang telah kembali melaksanakan Ferienjob dan juga dalam minggu ini juga kita akan periksa pihak Universitas," sebut Andri.
Baca juga: Sosok Guru Besar di Jambi Jadi Tersangka TPPO Magang Ferienjob ke Jerman Pernah Jadi Stafsus Menteri
Jumlah mahasiswa yang telah diperiksa untuk penyidikan yang telah kembali dari Jerman sebanyak enam orang, dari total 106 mahasiswa yang terdata.
Tetapi ada beberapa mahasiswa yang gagal berangkat, karena kendala administrasi.
"Makanya kami telah memeriksa mahasiswa yang masuk data, tapi tidak berangkat. Kita tanyakan ke mereka proses keberangkatan mereka dan kenapa tidak jadi berangkat," ujarnya.
Andri menjelaskan dalam proses penyelidikan Polda Jambi selalu berkoordinasi dengan Bareskrim Polri, karena menerima laporan yang sama termasuk beberapa wilayah di Indonesia.
"Jadi kami sudah melakukan, termasuk dari subdit PPA sudah itu gelar perkara di Bareskrim. Rencananya ketika proses pemeriksaan sudah semuanya, termasuk pemeriksaan saksi ahli dari Kemendikbudristek, ketenagakerjaan, LPSK akan dilaksanakan gelarnya di Mabes polri," jelasnya.
Setor 150-200 Euro
Informasi yang beredar, mahasiswa yang telah diperiksa kepolisian, sebelumnya telah mendapat briefing (arahan) oleh pihak kampus.
Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudistira, mengatakan pihaknya menilai memang ada dugaan briefing mahasiswa.
"Pemeriksaan yang kita lakukan yang enam orang mahasiswa, kita sudah menemukan bahwa ada dugaan di sana," kata Andri.
Dia mengatakan apa pun yang telah disampaikan mahasiswa kepada pihak Polda Jambi, telah memiliki bukti.
"Termasuk kita juga telah menyita beberapa dokumen, dari kegiatan tersebut. Itu sudah kita sita,"ujarnya.
Dia menjelaskan, para mahasiswa yang pergi ke Jerman itu diperkerjakan. Hal itulah yang didalami pihak kepolisian.
"Karena mahasiswa yang berangkat dari Indonesia dalam kegiatan Ferienjob.
Mereka kuliah di universitas di Indonesia, ketika tidak sesuai dengan apa yang mereka dapatkan di sini, itulah yang merupakan bentuk eksploitasi," ujarnya.
"Betul, ada memang uang yang harus dibayarkan oleh mahasiswa dari setiap kegiatan ini," jelasnya.
Andri menuturkan jumlah yang dikeluarkan mahasiswa bervariasi, dari 150-200 Euro.
Unja Tindak Lanjuti
Bagian Humas Universitas Jambi memberikan keterangan pers terkait program magang internasional Ferienjob di Jerman.
Dalam rilis tertanggal Jambi, 26 Maret 2024 yang diterima Tribun Jambi, disebutkan bahwa kegiatan pada awal 2023, saat itu PT CV-Gen dan PT Sinar Harapan Baru (SHB) yang difasilitasi Prof Sihol Situngkir menawarkan program Ferienjob kepada Unja sebagai program internship internasional bagi mahasiswa ke Jerman selama tiga bulan, Oktober-Desember 2023.
Saat itu diinformasikan program telah diikuti berbagai perguruan tinggi di Indonesia.
Atas dasar penawaran yang merupakan internship internasional bagi mahasiswa, maka Unja tertarik mengikuti untuk pertama kali.
Pada 9 Juni 2023, ada MoU antara Unja dan PT. SHB. Setelah itu, Unja membuka pendaftaran dan sosialisasi ke mahasiswa via zoom meeting.
Dijelaskan soal teknis pelaksanaan magang dan pekerjaan, di antaranya bahwa magang dan pekerjaan akan lebih mengandalkan fisik.
Setelah seleksi, diputuskan ada 87 mahasiswa memenuhi syarat dan diumumkan secara resmi. Pada 22 September 2023, peserta mengikuti pembekalan, serta pelepasan.
Pembiayaan program magang menggunakan biaya mandiri yang ditanggung tiap peserta.
PT SHB menyediakan dana talangan bagi peserta yang memerlukan dalam bentuk pinjaman.
Pengembalian pinjaman dipotong dari gaji yang didapat.
Awal Oktober 2023, peserta Unja diberangkatkan secara bertahap.
Setelah beberapa minggu di Jerman, Unja mendapat informasi dari Ditjen Dikti bahwa kegiatan magang terindikasi pelanggaran prosedural.
Setelah mendapat kabar, Unja memantau kondisi peserta. Hasilnya tidak terdapat kejadian menonjol ataupun persoalan.
Desember 2023, peserta pulang secara bertahap ke Jambi dalam kondisi sehat.
Beberapa hari setelahnya, Unja mengumpulkan mahasiswa untuk sharing session menceritakan pengalaman di Jerman.
Mayoritas mahasiswa menceritakan pengalaman positif dan senang.
Namun, ada juga yang cerita negatif seperti culture shock tinggal di negara asing.
Berdasarkan sharing session dan diskusi dengan prodi, Unja mengkonversi kegiatan magang ke Jerman menjadi program MBKM senilai 20 SKS.
Setelah muncul pemberitaan terkait penetapan status tersangka Prof. Sihol Situngkir, Unja mengumpulkan mahasiswa yang telah magang di Jerman untuk mendapatkan informasi/keluhan/aduan dari mahasiswa.
Sebagian mahasiswa merasa kegiatan Ferienjob itu positif, mendapatkan tempat kerja dan upah yang layak.
Namun, ada yang mendapatkan perlakuan dari agen/perusahaan di Jerman yang tidak mengenakkan.
Baca juga: Peran 5 Tersangka Kasus TPPO Magang Ferienjob: Sosialisasi hingga Minta Mahasiswa Pinjam Uang
Terkait status Prof Sihol Situngkir, secara administratif merupakan guru besar di FEB Universitas Jambi. Namun, saat ini yang bersangkutan tidak aktif melakukan Tri Dharma Perguruan Tinggi di Universitas Jambi dan sedang proses pindah ke perguruan tinggi lain.
Disebutkan juga bahwa dalam kegiatan Ferienjob ke Jerman, Prof. Sihol Situngkir tidak bertindak sebagai perwakilan Universitas Jambi, namun sebagai perwakilan PT SHB.
Terkait status tersangka Prof Sihol Situngkir, Unja menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Apabila ada putusan inkrah dari pengadilan, maka akan melakukan tindakan sesuai dengan peraturan kepegawaian dan perundang-undangan yang berlaku serta sesuai dengan kewenangan yang dimiliki Universitas Jambi.
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Kisah Mahasiswi Jambi Menangis Sendirian di Jerman, Korban Kasus Magang di Luar Negeri,