Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menyebut para mahasiswa korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus magang Ferienjob ke Jerman saat ini terlilit utang hingga puluhan juta rupiah.
Meski gaji yang diterima sebagai kuli panggul dan angkat barang di Jerman mencapai Rp 30 juta, namun jumlah itu merupakan perhitungan kotor.
Baca juga: Sosok Guru Besar di Jambi Jadi Tersangka TPPO Magang Ferienjob ke Jerman Pernah Jadi Stafsus Menteri
"Gajinya mereka menerima sekitar Rp 30 juta, tapi itu ada pemotongan penginapan dan sebagainya, termasuk biaya-biaya kehidupan sehari-hari yang costnya di Jerman cukup tinggi," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dalam keterangannya, Kamis (28/3/2024).
Djuhandani menyebut nominal gaji yang mereka terima malah membuat kerugian mahasiswa yang mengikuti program tersebut.
Apalagi, saat proses pendaftaran, mereka dibebankan biaya administrasi sebesar 350 Euro.
Baca juga: Peran 5 Tersangka Kasus TPPO Magang Ferienjob: Sosialisasi hingga Minta Mahasiswa Pinjam Uang
Beberapa dari mahasiswa ada yang menggunakan dana talangan dari koperasi masing-masing kampusnya.
"Sampai saat ini banyak yang masih bayar talangan yang oleh universitas tawarkan. Mereka ke Jerman tidak mendapat untung tapi malah menyiapkan utang di Indonesia yaitu berupa talangan yang antara 24 sampai 50 juta, itu talangan yang diberikan koperasi," beber Djuhandani.
Untuk informasi, diketahui dalam kasus ini ada 1.047 mahasiswa dari 33 universitas di Indonesia yang telah diberangkatkan ke Jerman dengan kedok program magang Ferienjob.
Mereka diberangkatkan tiga agen tenaga kerja di Jerman.
Mahasiswa korban TPPO tersebut mengikuti program Ferien Job selama tiga bulan sejak Oktober 2023 sampai Desember 2023.
Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Dua di antaranya sampai saat ini masih berada di Jerman.
Kelima tersangka itu merupakan perempuan berinisial ER alias EW (39), A alias AE (37), perempuan AJ (52), dan laki-laki inisial SS (65) dan MZ (60).
Baca juga: Terungkap Peran 5 Tersangka TPPO Bermodus Magang di Jerman, ER yang Pertama Tawarkan ke Kampus
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta.
Kemudian Pasal 81 UU No 17 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia, dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar.