News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi di PT Timah

Peran 2 Pesohor Helena Lim dan Suami Sandra Dewi yang Jadi Tersangka Kasus Korupsi PT Timah

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua pesohor yaitu crazy rich PIK, Helena Lim dan suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis yang mengenakan rompi merah muda Kejagung. Mereka ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas tima wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah TBK periode 2015-2022 yang ditaksir membuat negara rugi mencapai Rp 271 triliun.

TRIBUNNEWS.COM - Dua pesohor yaitu crazy rich PIK, Helena Lim dan suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis, ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas tima wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Diketahui, kasus korupsi timah ini merugikan negara mencapai lebih dari Rp 271 triliun.

Adapun Helena Lim menjadi sosok pesohor yang pertama kali ditetapkan menjadi tersangka pada Selasa (26/3/2024) lalu.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, mengungkapkan penetapan tersangka terhadap Helena Lim dalam posisinya sebagai manager PT QSE.

Sehari berselang, giliran Harvey Moeis yang ditetapkan Kejagung sebagai tersangka.

Dengan ditetapkannya kedua pesohor tersebut, maka Kejagung hingga saat ini sudah menetapkan 16 tersangka dalam kasus korupsi PT Timah.

Lalu, apa peran dari Helena dan Harvey dalam kasus ini sehingga Kejagung menetapkan mereka sebagai tersangka?

Helena Lim Diduga Kelola Uang Hasil Korupsi

Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa lalu, Kuntadi mengungkapkan Helena Lim merupakan manager PT QSE.

Kuntadi menduga kuat bahwa Helena telah memberikan bantuan berupa pengelolaan hasil tindak pidana penyewaan peralatan peleburan timah.

"Adapun kasus posisi yang bersangkutan, bahwa yang bersangkutan selaku manager PT QSE diduga kuat telah memberikan bantuan mengelola hasil tindak pidana kerjasama penyewaan peralatan processing peleburan timah di mana yang bersangkutan memberikan sarana dan prasarana melalui PT QSE," katanya, dikutip dari YouTube Kompas TV.

Kuntadi mengungkapkan korupsi yang dilakukan Helena dan para tersangka lainnya ini dengan dalih penyaluran corporate social responsibility (CSR).

Baca juga: Daftar 16 Tersangka Korupsi Timah Termasuk Suami Artis Sandra Dewi, Harvey Moeis

Kendati demikian, Kuntadi mengungkapkan Kejagung masih mendalami terkait dalih dana CSR yang disalurkan lewat dugaan korupsi yang dilakukan oleh Helena.

"Ini masih dalam proses penyidikan, mengenai jumlah. Tapi yang jelas, yang perlu kita tegaskan di sini bahwa CSR di situ adalah dalih saja, benar atau tidaknya ada penggelontoran dana CSR itu masih kita dalami," tuturnya.

Akibat perbuatannya, Helena disangkakan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 56 KUHP.

Harvey Moeis Jadi Perpanjangan Tangan PT RBT, Punya Kaitan dengan Helena Lim

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini