Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Muhammad Aqil Irham mengatakan barang gunaan termasuk dalam produk yang rentan terkontaminasi unsur non-halal.
Aqil mengungkapkan pihaknya akan melakukan audit melalui proses dalam uji laboratorium untuk mengetahui apakah barang gunaan terkontaminasi produk non-halal.
Baca juga: Perlunya Memperkuat Sinergi Menyambut Implementasi Kewajiban Sertifikasi Halal
Jenis barang gunaan meliputi bahan tekstil, obat-obatan, hingga kosmetik.
"Ini termasuk produk yang rentan kontaminasi dengan produk-produk non halal. Oleh karena itu perlu dilakukan audit, baik melalui proses pemeriksaan maupun melalui proses uji lab. Sehingga titik kontaminasi dengan barang non halal itu bisa diketahui," ujar Aqil dalam Launching Indonesia Global Halal Fashion di JCC, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024).
Dia menyontohkan sebuah kain yang diimpor dari Jepang atau luar negeri lainnya.
Secara alamiah, biji kapas yang menjadi bahan baku dari kain sebenarnya halal.
Namun pada proses selanjutnya terdapat sejumlah unsur yang dapat menkontaminasi dan berasal dari bahan non-halal.
"Kan melalui banyak proses ya, prosesnya misalnya pewarnaan, kemudian proses pencucian, deterjennya, pewarnaan, dan seterusnya. Dan melalui proses masak-masak juga itu ya," tutur Aqil.
Proses produksi tersebut, menurut Aqil, yang juga harus mendapatkan pemantauan agar tersertifikasi halal.
"Proses produksinya, itu juga dilihat merupakan bagian dari standar penilaian kehalalan dari sebuah produk," ujar Aqil.
Seperti diketahui, produk yang termasuk dalam barang gunaan wajib bersertifikat halal pada Oktober 2026.