TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) yang dilaksanakan PT Hutama Karya (Persero) tahun anggaran 2018-2020.
Tiga tersangka dimaksud yakni, Direktur Utama PT Hutama Karya periode 2018-2020, Bintang Perbowo; Kadiv Pengembangan Bisnis dan Investasi PT Hutama Karya periode 2018-2021, M. Rizal Sutjipto; dan Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya, Iskandar Zulkarnaen.
Pada pemeriksaan hari ini, ketiganya berstatus sebagai saksi.
"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat keterangan tertulis, Senin (1/4/2024).
KPK diketahui sedang mengusut perkara dugaan korupsi terkait pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera yang dilaksanakan PT Hutama Karya tahun anggaran 2018-2020.
Korupsi itu disinyalir merugikan keuangan negara hingga belasan miliar rupiah.
KPK menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung besaran pasti dari kerugian dimaksud.
Karena suatu perkara telah naik ke tahap penyidikan, maka seiring dengan itu KPK telah menetapkan tersangka.
Namun, kebijakan saat ini pengumuman tersangka baru dilakukan berbarengan dengan upaya penangkapan atau penahanan.
Baca juga: KPK Usut Dugaan Korupsi di Hutama Karya Terkait Pengadaan Lahan Tol Trans Sumatera
Berdasarkan sumber Tribunnews.com, ada tiga pihak yang dijadikan sebagai tersangka, yakni mantan Direktur Utama PT Hutama Karya, Bintang Perbowo; eks Kadiv Pengembangan Bisnis Jalan Tol PT Hutama Karya, M. Rizal Sutjipto; dan Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya, Iskandar Zulkarnaen.
Ketiga orang tersebut telah dicegah bepergian keluar negeri.
Dalam pengusutan kasusnya, tim penyidik KPK telah menggeledah dua lokasi, yaitu kantor pusat Hutama Karya dan HK Realtindo, anak usaha Hutama Karya.
"Tim penyidik, (25/3) telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (27/3/2024).
Selama kegiatan berlangsung, kata Ali, tim penyidik memperoleh dokumen-dokumen terkait pengadaan lahan yang diduga terkait perkara ini.
Temuan dokumen tersebut di antaranya berisi item-item pengadaan yang diduga dilakukan secara melawan hukum.
"Penyitaan dan analisis segera dilakukan untuk dikonfirmasi lagi pada para saksi yang dipanggil," kata Ali.