News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

BNN RI Musnahkan 200 Kg Barang Bukti Ganja asal Aceh

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) RI musnahkan 200 kilogram barang bukti narkotika jenis ganja asal Aceh di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, pada Selasa (2/4/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja pada Selasa (2/4/2024).

Pemusnahan tersebut dilakukan di Lapangan Parkir Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, pada Selasa (2/4/2024).

"Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika di kawasan Sigli Provinsi Aceh," kata Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol I Wayan Sugiri di kantor BNN Jakarta Timur.

Kemudian dikatakan Sugiri bahwa barang bukti yang diamankan seberat 200 kg ganja.

"Barang bukti yang ada kurang lebih 200 kg atau jumlahnya ada di depan 199,371 gram," jelasnya.

Sugiri menjelaskan sasaran penjualan dari 200 kg ganja tersebut yakni Pulau Jawa.

"Sasaran penjualannya ke Jawa. Buktinya salah satu pengendali teman-temannya ada di lapas Rajabasa bandar Lampung. Karena dia sudah keburu tertangkap barangnya tidak sampai ke Jawa," tegasnya.

Baca juga: KPK Periksa Anggota DPR Lasmi Indaryani Terkait Kasus TPPU Tangan Kanan Eks Bupati Banjarnegara

Dalam kasus ini, dua tersangka MR dan RF dihadapkan pada jeratan hukum sesuai pada  pasal 114 ayat 2 jo 132 ayat 1 subsider pasal 111 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Untuk ancamannya hukuman mati atau pidana seumur hidup. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini