TRIBUNNEWS.COM - Robert Bonosusatya alias RBS, sosok yang diduga aktor intelektual dalam kasus dugaan korupsi Rp 271 T soal tata niaga komoditas timah, telah selesai diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin (1/4/2024) malam.
Pemeriksaan yang berlangsung dari pukul 09.00-22.00 WIB ini berlangsung cukup lama, yakni kurang lebih selama 13 jam.
Diketahui, kedatangannya ke Kejagung didampingi dua orang kuasa hukum.
Dari pantauan, Robert yang menggunakan baju batik berwarna merah bata keluar dari ruang pemeriksaan.
Saat ditemui awak media, Robert Bonosusatya ogah menjelaskan terkait perannya di kasus yang menyeret nama suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis hingga Crazy Rich PIK, Helena Lim.
Robert Bonosusatya hanya menjelaskan dirinya sudah memberikan informasi sesuai apa yang dibutuhkan penyidik.
"Ya sebagai warga negara yang baik, saya sudah melakukan kewajiban mentaati peraturan yang ada saya sudah diperiksa," kata Robert sesaat setelah keluar dari kantor Kejagung, Senin malam.
Ia tak mau mengungkapkan apa kaitan dirinya dalam kasus ini sehingga bisa diperiksa menjadi saksi.
"Tanya ke penyidik ya, tolong ya," ujar Robert Bonosusatya.
Tak lama kemudian, Robert Bonosusatya langsung masuk ke bagian depan mobil Toyota Innova Zenix berwarna putih dan meninggalkan gedung Kejagung.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Kuntadi menjelaskan pemeriksaan ini dilakukan untuk mengetahui keterlibatan Robert Bonosusatya dalam kasus mega korupsi ini.
Baca juga: Selain Rolls-Royce, Sandra Dewi Juga Dihadiahi MINI Cooper, Sebut Mobil Harvey Tak Manusiawi
"Yang bersangkutan kami periksa untuk memastikan keterkaitan yang bersangkutan dengan PT RBT."
"Apakah yang bersangkutan sebagai pengurus, apakah yang bersangkutan sebagai BU atau memang tidak ada kaitannya sama sekali," kata Kuntadi.
Pemeriksan ini, kata Kuntadi, untuk menghindari adanya kesalahan dalam penyidikan, juga membuat terang peristiwa.
"Sepanjang tidak ada alat bukti yang cukup ya tentu saja kita tidak akan (menahan)."
"Kami selalu mencermati hasil penyidikan. Apakah pemanggilan ini kaitannya dengan saksi atau alat bukti yang lain, tentu saja kami tidak bisa menyampaikan di forum," ucap Kuntadi.
Sosok Robert Bonosusatya
Robert Bonosusatya diduga menjadi aktor intelektual yang menyeret belasan tersangka, termasuk Harvey Moeis.
Koordinato Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman sebelumnya menduga Robert Bonosusatya kabur ke luar negeri.
Pasalnya RBS diduga kuat merupakan official benefit atau penerima manfaat yang sesungguhnya.
Dengan demikian, RBS dianggap layak dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"RBS diduga berperan yang menyuruh Harvey Moeis dan Helena Lim untuk dugaan memanipulasi uang hasil korupsi dengan modus CSR."
"RBS adalah terduga official benefit dari perusahaan-perusahaan pelaku penambangan timah ilegal sehingga semestinya RBS dijerat dengan ketentuan tindak pidana pencucian uang guna merampas seluruh hartanya, guna mengembalikan kerugian negara dengan jumlah fantastis," ujar Boyamin seperti dilansir Bangkapos.
Diketahui, sampai saat ini, RBS belum dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Penetapan RBS sebagai tersangka ini diperlukan agar kemudian bisa dimasukkan ke DPO.
"RBS saat ini diduga kabur keluar negeri sehingga penetapan tersangka menjadi penting guna menerbitkan Daftar Pencarian Orang dan Red Notice Interpol guna penangkapan RBS oleh Polisi Internasional," kata Boyamin.
Sebagian artikel telah tayang di Bangkapos dengan judul Sosok RBS Bos Besar Korupsi Timah yang Seret Harvei Moeis dan Helena Lim Diduga Sudah Kabur ke LN dan WartaKotalive.com dengan judul Kejagung tak Tahan Robert Bonosusatya, Rekening Harvey Moeis Diblokir, Apa Kata Sandra Dewi?
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)(WartaKotalive.com/Valentino Verry)(BangkaPos.com/Fitri Wahyuni)