TRIBUNNEWS.COM - Pakar hukum, Henry Indraguna menanggapi soal dugaan keterlibatan Sandra Dewi atas tindakan korupsi suaminya Harvey Moeis.
Diketahui suami Sandra Dewi, Harvey Moeis telah ditetapkan sebagai tersangka atas korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022.
Hal itu membuat nama Sandra Dewi menjadi ramai diperbincangkan karena diduga terkait dengan kasus korupsi sebesar Rp 271 Triliun oleh suaminya itu.
Nilai korupsi fantastis tersebut, membuat Sandra Dewi yang gemar menunjukan aset mewahnya kini menjadi sorotan.
Gaya hidup glamor Sandra Dewi membuat publik curiga akan keterlibatan sang artis di pusara korupsi Harvey Moeis.
Saat ditanyakan soal posisi Sandra Dewi di tengah kasus korupsi suaminya yang mengegerkan publik, Henry Indraguna sebagai pakar hukum memberikan tanggapannya.
Menurut Henry penyidik harus membuktikan terlebih dahulu perihal keterlibatan sang artis dalam tindak pidana korupsi tersebut.
"Penyidik harus bisa membuktikan, apakah istri si HM (Harvey Moeis) ini turut serta mengetahuin terlibat (korupsi) atau tidak. Itu tugas penyidik," kata Henry Indraguna, mengutip YouTube Seleb Oncam News, Selasa (2/4/2024).
"Ya tapi kalau penyidik tidak bisa membuktikan. Maka demi hukum istrinya HM ini si SD (Sandra Dewi) ini tidak bisa terjerat kasus TPPU atau tidak pidana pencucian uang dan korupsi," imbuhnya.
Sebab posisi Sandra Dewi yang notabene sebagai istri Harvey Moeis, menurut Henry bisa saja terjerat hukuman berlapis, jika penyidik berhasil membuktikannya.
Yakni pasal tindak pidana korupsi dan tidak pidana pencucian uang yang pelakukan dapat terancam 20 tahun penjara.
Baca juga: Buntut Korupsi Harvey Moeis dan Hobi Pamer Aset Mewah, Sandra Dewi Kini Disebut Pantas Dimiskinkan
"Jelas jadi sekarang ini korupsi itu selalu ada dua pasal yang bisa menjerat. Satu pasal tindak pidana korupsi, setelah itu selesai putusan inkrah, maka masuknya penyidik ini kepada tidak pidana pencucian uang."
"Karena pencucian uang itu ancamannya 20 tahun penjara, ini yang ditakutkan oleh koruptor," terang Henry Indraguna.
Namun sebelum dikenakan pasal berlapis, Henry menekankan bahwa tindak pidana korupsi yang dijatuhkan harus diputuskan secara hukum terlebih dahulu.