News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Kapasitasnya Dipertanyakan KPU di Sidang MK, Ahli Ganjar-Mahfud Akui Sudah Mundur dari Partai Nasdem

Penulis: Reza Deni
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo memimpin sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (1/4/2024). Dalam sidang tersebut MK memeriksa 11 saksi dan tujuh ahli yang dihadirkan dari pemohon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua KPU RI Hasyim Azhari memprotes saat ahli dari Ganjar-Mahfud, I Gusti Putu Artha, akan memberikan keterangannya.

Hasyim mengatakan bahwa Putu Artha merupakan saksi dari Partai NasDem saat rekapitulasi suara tingkat nasional di KPU RI.

"Izin majelis, termohon, perlu kami sampaikan bahwa saudara Putu Artha pada waktu rekapitulasi tingkat nasional beliau hadir sebagai saksi dari Partai Nasdem, sebagai catatan," kata Hasyim dalam sidang sengketa Pilpres di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (2/4/2024).

Ketua MK Suhartoyo pun menerima protes tersebut.

Baca juga: Fahri Hamzah Sindir Tim Hukum AMIN & Ganjar-Mahfud Bawa Alat Bukti Kliping Berita di Sidang MK

"Baik dicatat ya pak ya," kata Ketua MK Suhartoyo.

Putu Artha lalu menanggapi protes tersebut. Dia menegaskan telah mundur dari Partai NasDem.

"Tanggal 20 dan ini dokumen tanda terima pengunduran diri tanggal 20 dari Partai NasDem," kata Putu Artha.

Suhartoyo pun meminta bukti pengunduran diri dari ahli untuk diserahkan kepada Mahkamah.

"Baik ya, nanti dikopi biar diserahkan ke Mahkamah," kata Suhartoyo.

Diketahui, Kubu Pemohon II atau paslon 3 Pilpres 2024, Ganjar-Mahfud, menjalani sidang pembuktian perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), pada Selasa (2/4/2024).

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan batasan sebanyak 19 saksi dan ahli yang dapat dihadirkan Pemohon.

Kuasa hukum Pemohon II, Todung Mulya Lubis menyampaikan, pihaknya menggunakan sepenuhnya kuota yang ditetapkan MK.

"Ada 10 saksi fakta dan 9 ahli. Total ada 19 ya," kata Todung, di gedung MK, Jakarta, Selasa ini.

Baca juga: Jadwal dan Agenda Sidang Sengketa Hasil Pilpres di MK Hari Ini, Pemeriksaan Ahli-Saksi Kubu Ganjar

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini