News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Fahri Hamzah Sindir Tim Hukum AMIN & Ganjar-Mahfud Bawa Alat Bukti Kliping Berita di Sidang MK

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Prabowo-Gibran, Fahri Hamzah mengomentari sidang sengketa pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Fahri mempersoalkan alat bukti yang dibawa Pemohon dalam sidang MK, karena bukti-bukti yang ditampilkan sekadar kliping berita.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Prabowo-Gibran, Fahri Hamzah mengomentari sidang sengketa pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Wakil Ketua Umum Partai Gelora itu menilai, bukti yang dibawa Pemohon, yakni Tim hukum pasangan calon (paslon) presiden dan wapres nomor urut 01 (Anies-Muhaimin) dan nomor urut 03 (Ganjar-Mahfud), hanya kliping koran dan berita.

Baca juga: PDIP: Insya Allah Megawati dan Prabowo Bertemu setelah Proses Sengketa Pilpres 2024 Selesai

"Ada apa di MK? Saya lihat alat buktinya (yang diajukan Pemohon) kliping berita," kata Fahri Hamzah dihubungi wartawan, Senin (1/4/2024).

Fahri mengakui mempersoalkan alat bukti yang dibawa Pemohon dalam sidang MK, karena bukti-bukti yang ditampilkan sekadar kliping berita.

"Jadi karena alat buktinya adalah kliping, maka artinya itu hanya membaca ulang berita yang sudah pernah ada," ucapnya.

Karena itu lah, Fahri berpendapat tidak ada alat bukti sama sekali yang diajukan Pemohon.

Sebab, menurutnya, kliping berita dan koran bukan alat bukti dalam sengketa Pemilu 2024 di MK.

"Sehingga yang disebut alat bukti tidak terdapat sama sekali. Karena kliping koran dan berita itu, sudah pernah dibantah, jadi kliping itu sepihak," ujar mantan Wakil Ketua DPR RI tersebut.

Baca juga: Alasan MK Panggil 4 Menteri Jokowi Jadi Saksi di Sidang Sengketa Pilpres 2024

Seperti diketahui, MK kembali menggelar sidang gugatan hasil Pilpres 2024 yang diajukan kubu 01 dan kubu 03.

MK memeriksa saksi dan ahli dari pemohon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024.

Timnas AMIN mengungkap pihaknya membawa 19 orang yang terdiri dari 11 saksi dan 7 ahli.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini