News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi

Ragukan Kapasitas Bambang Rukminto, Polisi: Ahli Pidana, Ahli Hukum atau Ahli Sekadar Mengkritisi?

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim Bidkum Polda Metro Jaya saat hadiri sidang praperadilan kasus Firli Bahuri yang dilayangkan MAKI di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/4/2024)

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan penanganan kasus pemerasan eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri yang diajukan Masyatakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Selasa (2/4/2024).

Sidang yang beragendakan keterangan ahli ini dihadiri oleh Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto.

Baca juga: MAKI Tunjuk Pengamat Bambang Rukminto Jadi Ahli dalam Praperadilan Kasus Firli Bahuri Besok

Bambang merupakan ahli yang dihadirkan oleh kubu MAKI dan dua pemohon lainnya untuk memberi keterangan dalam sidang.

Meski begitu kehadiran Bambang ini justru dipertanyakan oleh kubu Tim Bidang Hukum Polda Metro Jaya selaku termohon I.

Saat itu Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Leonardus Simarmata mempertanyakan kapasitas Bambang saat dihadirkan di ruang sidang.

Leonardus kala itu mempertanyakan kepada majelis hakim apakah Bambang seorang ahli pidana, hukum atau hanya sekadar seorang pengkritik.

Baca juga: Soal Jemput Paksa Firli Bahuri, Ahli Pidana: Penyidik Harus Jemput Bola

"Ahli yang hadir hari ini, ahli pidana, ahli hukum atau ahli yang hanya sekadar mengkritisi," ucap Leonardus di ruang sidang.

Leonardus pun menilai bahwa kapasitas Bambang yang hanya seorang pengamat dianggap tak relevan dengan objek praperadilan.

Alhasil dalam kesempatan itu pihaknya pun mengaku ogah menyampaikan pertanyaan dan memilih menyerahkannya kepada hakim.

"Sehingga pada kesempatan ini kami tidak mengajukan pertanyaan karena tidak relevansi dengan proses penyidikan yang dilakukan Polri maupun juga praperadilan yang objeknya ada formil," jelasnya.

Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menunjuk Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) sebagai saksi ahli dalam lanjutan sidang praperadilan kasus Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/4/2024) besok.

Adapun alasan penunjukan tersebut sebab kata Boyamin selama ini Bambang dinilai kerap aktif memberikan pandangannya terkait kinerja kepolisian.

"Besok ahli dari kita, Pak Bambang Rukminto dari ISESS pengamat kepolisian yang biasa mengamati kerja-kerja dari kepolisian," kata Boyamin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (1/4/2024).

Baca juga: VIDEO Kapolda Metro Jaya Tolak Dalil MAKI Soal Tudingan Penyidikan Firli Bahuri Dihentikan

Sementara itu dihubungi terpisah, Bambang pun membenarkan bahwa dirinya telah ditunjuk oleh MAKI untuk hadir sebagai saksi ahli.

Bambang mengatakan bersedianya ia dijadikan ahli merupakan salah satu bentuk partisipasinya dalam membangung institusi Bhayangkara tersebut.

"Salah satu bentuk partisipasi saya dalam membangun kepolisian yang lebih baik dan profesional," jelasnya.

Seperti diketahui MAKI melayangkan praperadilan itu untuk mengetahui kejelasan perihal kasus pemerasan SYL oleh Firli Bahuri yang kini dianggap mangkrak.

Adapun dalam praperadilan tersebut MAKI menggugat tiga pihak yang dianggap paling bertanggung jawab atas kasus tersebut yakni Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Narendra Jatna.

Pada salah satu poin tuntutannya, MAKI meminta agar hakim memerintahkan para termohon untuk segera menahan Firli Bahuri.

"Memerintahkan para termohon melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri," kata Boyamin di ruang sidang.

Selain itu Boyamin juga meminta agar hakim memerintahkan para termohon I dan II segera melimpahkan berkas kepada Kejati DKI Jakarta selaku termohon III.

Hal itu ditujukan agar Firli Bahuri bisa segera disidangkan dan dilakukan proses penuntutan atas kasus pemerasan.

"Memerintahkan para termohon untuk melimpahkan berkas perkara yang ketiga kalinya kepada JPU Kejati DKI Jakarta untuk segera dilakukan penuntutan," ucapnya.

Sedangkan dalam poin selanjutnya, MAKI meminta agar hakim memerintahkan termohon II yakni Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk membentuk Korps Pemberantasan Korupsi.

"Memerintahkan termohon II membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dibawah komando langsung dari Kapolri," pungkasnya.

Berikut adalah rincian poin tuntutan yang dilayangkan MAKI dalam sidang praperadilan;

a.  Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan PARA PEMOHON untuk seluruhnya;

b.  Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan memutus permohonan Pemeriksaan Pra Peradilan atas perkara a quo ;

c.  Menyatakan PARA PEMOHON sah dan berdasar hukum sebagai pihak ketiga yang berkepentingan untuk mengajukan permohonan praperadilan atas perkara a quo.

d.  Menyatakan PARA TERMOHON telah melakukan penghentian penyidikan karena tidak melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri.

e.   Memerintahkan PARA TERMOHON melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri.

f.  Memerintahkan PARA TERMOHON untuk melimpahkan berkas perkara yang ketiga kalinya kepada JPU Kejati DKI Jakarta untuk segera dilakukan penuntutan.

g. Memerintahkan TERMOHON II membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dibawah komando langsung dari Kapolri.

h. Memerintahkan PARA TERMOHON untuk membayar biaya perkara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini