Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI baru saja menyita mobil mewah Rolls Royce B 1 SDW warna hitam milik suami Sandra Dewi, Harvey Moeis.
Penyitaan ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 yang menjerat Harvey sebagai tersangka.
Mobi mewah itu merupakan hadiah dari Harvey untuk Sandra Dewi dalam momen ulang tahun ke 40 pada Agustus 2023 lalu.
Setelah mobil disita dan beritanya mulai menyebar, Sandra Dewi langsung ambil langkah cepat.
Baca juga: Rolls Royce B 1 SDW, Kado dari Harvey Moeis untuk Sandra Dewi yang Disita Tunggak Pajak Rp 101 Juta
Pantauan Tribunnews.com, unggahan Sandra Dewi ketika mendapat hadiah tersebut sudah tidak ada di akun instagramnya.
Padahal di unggahan itu Sandra mendapatkan kejutan ulang tahun dari suaminya, sembari merayakan ulang tahun bertema Barbie dan Oppenheimer bersama dengan keluarga besar.
Dalam unggahan itu juha Sandra beserta keluarga besar juga sempat berfoto di depan mobil mewah tersebut.
"Family = everything. Semua keluarga memang kita minta pake pink & white, tp saya & suami Oppenheimer," tulis Sandra Dewi dalam unggahannya yang sudah tidak ada.
Pada Senin (1/4), Kejaksaan Agung RI (Kejagung) rupanya sudah memblokir rekening suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, dalam kasus korupsi PT Timah.
Hal itu dikatakan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kuntadi.
"Pemblokiran sudah lama kita lakukan. Pada saat awal penyidikan ini, bukan sekarang-sekarang ini. Dan itu masih berkembang (total jumlah uangnya)," ujarnya pada Senin (1/4/2024).
Selain itu, kediaman Harvey dan Sandra di Pakubuwono, Jakarta Selatan juga sudah digeledah pada Senin (1/4/2024).
"Penggeledahan memang benar di Pakubuwono. Soal aliran dana tidak bisa kami jawab di sini, mohon untuk tidak berasumsi," ungkapnya.
Ketika ditanya perihal kemungkinan istri Harvey Moeis, Sandra Dewi, akan terseret dalam kasus tersebut, kejaksaan Agung tak mau banyak berspekulasi dengan kemungkinan.
"Kami tidak bicara soal kemungkinan. Tadi sudah kami sampaikan, penegakan hukum berdasarkan undang-undang, karena terkait alat bukti, jadi nggak berandai-andai," katanya.