TRIBUNNEWS.COM - Robert Bonosusatya (RBS) yang selama ini disebut-sebut sebagai sosok kuat di balik kasus korupsi timah yang merugikan negara hingga Rp 271 triliun itu akhirnya diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin (1/4/2024).
Robert Bonosusatya diperiksa Kejagung selama 13 jam sebagai saksi kasus korupsi timah yang melibatkan Harvey Moeis dan Helena Lim.
Meski disebut-sebut sebagai sosok kuat di balik kasus korupsi timah, Robert Bonosusatya masih belum ditahan oleh Kejagung.
Statusnya pun masih sebagai saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan.
Hal tersebut diungkap oleh Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Ketut, Selasa (2/4/2024), dilansir WartakotaLive.com.
Sementara itu, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kuntadi mengungkapkan, Robert diperiksa untuk memastikan ada tidaknya keterkaitan antara Robert dengan PT Refined Bangka Tin (RBT).
Yakni apakah Robert masih memiliki peran sebagai pengurus, atau memang sudah tidak berkaitan sama sekali.
"(RBS) kami periksa untuk memastikan keterkaitan yang bersangkutan dengan PT RBT."
"Apakah sebagai pengurus, apakah sebagai Benefit Official Ownership atau memang tidak ada kaitannya sama sekali," jelas Kuntadi, Selasa (2/4/2024)
Menurut Kuntadi, klarifikasi ini untuk menghindari adanya kesalahan dalam penyidikan.
Baca juga: SOSOK Robert Bonosusatya alias RBS Terduga Aktor Intelektual Mega Korupsi Timah Rp 271 Triliun
Selanjutnya, karena masih belum ada alat bukti yang cukup, maka Robert tidak ditahan oleh Kejagung.
"Sepanjang tidak ada alat bukti yang cukup ya tentu saja kita tidak akan (menahan)," ucapnya.
Lebih lanjut Kuntadi menegaskan, pihaknya memiliki urgensi dalam melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Robert atau RBS untuk membuat terang peristiwa yang ada.