Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aria Wira Raja (AWR) alias Bocil, pelaku pembunuh anggota TNI AD, Praka Supriyadi di wilayah Bantargebang, Bekasi sempat ingin kabur sebelum ditangkap.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan tersangka ingin kabur ke rumah ayahnya yang berada di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).
"Bahwa pelaku ini sudah dari Bekasi menuju ke Kampung Rambutan untuk naik bus yang mana direncanakan si pelaku atas nama A akan kembali ke rumah ayahnya yaitu di daerah Palembang, Sumatera Selatan," kata Wira kepada wartawan, Rabu (3/4/2024).
Setelah mendapatkan informasi itu, pihak kepolisian berhasil mengejar bus yang ditumpangi tersangka Bocil.
Tersangka pun dibekuk di sebuah rumah makan di kawasan Cilegon, Banten.
"Kemudian tim mencoba melakukan pengejaran dan mengejar bus yang ditumpangi tersangka maka kita berhasil untuk mencegat bus tersebut dan mengamankan tersangka yaitu di rumah makan, Jalan Sumur Wuluh, Grogol, Cilegon," tuturnya.
Duduk Perkara
Polisi menangkap seorang pria bernama Aria Wira Raja (AWR) alias Bocil setelah membunuh seorang anggota TNI AD bernama Praka Supriyadi di Kawasan Bantargebang, Kota Bekasi.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan peristiwa tersebut berawal saat Praka Supriyadi dihubungi teman wanitanya berinisial W alias S pada Jumat (29/3/2024) lalu.
Saat itu, teman wanita korban tengah berselisih paham dengan tersangka setelah akan melakukan hubungan badan di salah satu apartemen di Kota Bekasi.
"Saksi W alias S diajak untuk berhubungan badan dengan tersangka di apartemen Bekasi. Ternyata antara saudara W alias S dengan saudara tersangka terdapat selisih paham, yang mana akibat selisih paham tersebut, saudara saksi atas nama W alias S mengontak korban Supriyadi," kata Wira dalam konferensi pers, Rabu (3/4/2024).
Setelah itu, Praka Supriyadi mendatangi tersangka di apartemen tersebut bersama teman-temannya.
Lalu, saat itu mereka bermaksud menyelesaikan masalahnya tersebut di rumah tersangka.