TRIBUNNEWS.COM - Usulan mengembalikan Polri kembali di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atau Tentara Nasional Indonesia (TNI) menuai sejumlah penolakan.
Usulan tersebut disampaikan Ketua DPP PDIP Deddy Yevri Sitorus buntut dugaan kecurangan yang melibatkan Kepolisian dalam penyelenggaraan sejumlah Pilkada 2024.
Gagasan itu pun diperkirakan menemui jalan yang buntu.
Pasalnya, pemerintah maupun DPR menolak usulan tersebut.
Sejumlah pihak juga menganggap hal itu justru sebagai bentuk kemunduran dan mencederai semangat reformasi.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian secara tegas menolak mentah-mentah usul itu.
Ia mengatakan, pemisahan TNI dan Polri merupakan kehendak reformasi.
"Saya berkeberatan. Ya karena dari dulu memang sudah dipisahkan di bawah Presiden, itu kehendak reformasi. Sudah itu saja," ucap Tito di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (2/12/2024).
DPR: 7 dari 8 Fraksi Menolak
Penolakan itu juga disuarakan mayoritas fraksi di DPR RI.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan dari 8 fraksi, hanya PDI-P yang menginginkan wacana itu.
Baca juga: Sikap Resmi Kemendagri dan Mabes TNI soal Wacana Polri di Bawah Kemendagri atau TNI
"Teman-teman sudah fix ya, mayoritas fraksi di Komisi III menyampaikan, 7 dari 8 fraksi menyatakan tidak sepakat dengan usulan tersebut,” ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/12/2024).
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR dari NasDem, Ahmad Sahroni menilai perdebatan mengenai usulan itu sebagai hal sia-sia.
Ia menganggap, tudingan bahwa Polri tidak netral akan tetap ada di mana pun atau di bawah siapapun Polri berada.