TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usulan mengembalikan Polri di bawah Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menuai sejumlah penolakan.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan tegas keberatan soal usulan Polri di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan, dominan fraksi di komisinya tidak sepakat atas usulan Polri berada di bawah kewenangan Kemendagri.
Wacana mengembalikan Polri di bawah kendali TNI atau Kemendagri sebenarnya isu lama yang kini muncul lagi.
Usul itu mengemuka lagi setelah dilontarkan Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) bidang Pemenangan Pemilu Eksekutif, Deddy Sitorus.
Usulan itu muncul sebagai respons atas dugaan pengerahan aparat kepolisian untuk mempengaruhi hasil Pilkada serentak 2024 di sejumlah wilayah.
Deddy Sitorus menyebut pihaknya mempertimbangkan usulan Polri di bawah Kemendagri supaya tak ada intervensi dalam pemilu.
Politisi PDIP itu berharap usulan itu disetujui DPR RI agar tugas polisi juga direduksi sebatas urusan lalu lintas, patroli menjaga kondusifitas perumahan, dan reserse untuk keperluan mengusut dan menuntaskan kasus-kasus kejahatan hingga pengadilan.
Gagasan itu pun diperkirakan menemui jalan buntu.
Pasalnya, pemerintah maupun DPR menolak usulan tersebut.
Sejumlah pihak juga menganggap hal itu justru sebagai bentuk kemunduran dan mencederai semangat reformasi.
Sikap Kemendagri
Mendagri Tito Karnavian secara tegas menolak mentah-mentah usul itu.
Tito Karnavian mengatakan Polri tidak bisa dipisahkan dari presiden.