TRIBUNNEWS.COM - Pengacara kondang, Deolipa Yumara ikut serta menyoroti soal Sandra Dewi dalam kasus korupsi timah yang menyeret sang suami, Harvey Moeis.
Diketahui dalam kasus tersebut telah ditetapkan 16 tersangka, tepatnya dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022, Selasa (26/3/2024).
Dari 16 tersangka itu, dua di antaranya yakni crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta, Helena Lim hingga suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis.
Hingga kini Sandra Dewi pun disangkutpautkan dengan kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 271 Triliun tersebut.
Terkait hal itu, Deolipa Yumara menyebut Sandra Dewi sangat berpotensi terlibat dalam kasus korupsi itu.
"Kenapa karena dia kan suami istri (Sandra Dewi dan Harvey Moeis) hartanya yang didapat adalah harta bersama, potensi transfer uang itu ada, ketika transfer uang itu ada unsur tindak pidana pencucian uang ," katanya dikutip dari tayangan YouTube Intens Investigasi, Selasa (2/4/2024).
Pihaknya kembali menyampaikan potensi Sandra Dewi terjerat pidana sangat tinggi sekali, atau menjadi tersangka.
"Paling nggak dia (Sandra Dewi) menanggung atau setidaknya dia mengetahui kalau suaminya itu (Harvey Moeis) melakukan suatu tindakan pidana dan dia diam saja jadi potensi terjeratnya ini bisa," imbuhnya.
Selain itu Deolipa juga mengatakan potensi harta Sandra Dewi diambil negara.
"Tentunya kalau orang korupsi hartanya diambil negara ke depannya, nanti disita oleh negara sehingga otomatis pemilik akan menjadi miskin."
"Bisa jadi miskin, ini termasuk Sandra Dewi bisa jadi miskin dia," ujarnya lagi.
Baca juga: Eks Wakil Ketua KPK Soroti Sandra Dewi dalam Kasus Korupsi Timah: TPPU Bisa Jadi Pintu Masuk
Korupsi Rp 271 Trilun, Harta Kekayaan Harvey Moeis hingga Helena Lim Bakal Diusut dan Disita
Diketahui harta kekayaan para tersangka dugaan kasus korupsi timah yang rugikan negara hingga Rp 271 Triliun bakal diusut dan disita.
Penyitaan harta pada tersangka korupsi Rp 271 Triliun itu dikatakan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan, Agung Ketut Sumedana.
Ketut menyebut nantinya harta-harta para tersangka akan dilakukan pelacakan.
Saat ditanya soal pelacakan aset para tersangka, akankah ada tindak lanjut untuk disita, Ketut juga memastikan hal itu bakal dilakukan Kejagung.
"Kami juga memastikan, orang yang sudah tersangka, penyidik kita ini sudah melakukan aset tracing ya, jadi pendataan, asetnya di mana, ya nanti kita bisa sita asetnya. Bukan hanya 16 orang tersangka ini ya, pasti kita sita setelah kita kembangkan lebih lanjut," ujarnya mengutip Kompas TV.
Potensi Tersangka Baru selain Harvey Moeis
Selain itu Kejagung mengatakan adanya potensi tersangka baru dalam dugaan kasus korupsi timah.
"Sangat mungkin bertambah kok, tersangkanya. Kita tetap bekerja sesuai dengan harapan masyarakat, orang yang patut bertanggung jawab, akan kita ungkap. Jadi tidak ada tebang pilih," bebernya.
Di mana sosoknya adalah dari kalangan pesohor atau publik figur.
"Jangan khawatir, (pesohor) kayaknya memang arahnya ke sana, ya. Sudah kita telusuri namanya, kita akan ungkap semua. Dan penting juga adalah kejahatan korporasi saat ini bisa kita jadikan tersangka juga, nih. Jadi bukan orang per orang saja," ungkapnya.
Saat ditanya tindak pidana atau kasus apa yang bisa menyeret nama-nama pesohor ini, Ketut membeberkan semua tindak pidana seperti suap, gratifikasi.
Bahkan orang yang hanya menikmati keuntungan saja dari kasus timah ini bisa dijerat, mengutip Kompas TV.
Rugikan Negara Rp 271 Triliun
Adanya kasus tersebut, di mana saat ini ada 16 tersangka termasuk Helena Lim dan Harvey Moeis, membuat negara merugi hingga Rp271 triliun.
Angka kerugian itu dihitung oleh ahli lingkungan Institut Pertanian Bogor (IPB), Bambang Hero Saharjo, mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup akibat Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup.
"Kami menghitung berdasarkan Permen LH Nomor 7 Tahun 2014," kata Bambang dalam konferensi pers di Kejagung, Senin (19/2/2024), dikutip dariĀ Wartakotalive.com.
Total luas itu dua kali lebih banyak dibandingkan IUP yang diberikan, yaitu 88.900,462 hektar.
Hal ini berarti luas galian tambang yang tidak berizin mencapai 81.462,602.
Bambang mengatakan, nominal kerugian yang ia hitung berasal dari kerusakan lingkungan berdasarkan total luas galian, baik di kawasan hutan dan non-kawasan hutan.
Tetapi, angka tersebut bukan merupakan kerugian secara keseluruhan.
Kuntadi mengatakan jumlah kerugian itu akan terus bertambah.
Lantaran, total Rp271 triliun yang baru dihitung tersebut baru kerugian ekonomi, belum ditambah kerugian keuangan.
"Itu tadi hasil penghitungan kerugian perekonomian. Belum lagi ditambah kerugian keuangan negara."
Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Harvey Moeis Rugikan Negara Rp 271 Triliun, Begini Rinciannya
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati) (Kompas TV/ Ade Indra Kusuma) (Wartakotalive.com)