Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Fraksi Gerindra DPR RI Ahmad Muzani, meminta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim untuk membatalkan rencana menghapus ekstrakurikuler wajib pramuka di sekolah-sekolah.
Menurut Muzani, justru kegiatan ekskul pramuka digalakkan sebagai cara pembentukan karakter anak-anak Indonesia.
Sebab kepanduan dalam pramuka merupakan nilai-nilai yang penting untuk mendidik anak-anak Indonesia yang berkarakter Pancasila dan ke-Indonesia-an.
"Rencana menghapus ekskul pramuka wajib di sekolah-sekolah justru akan mengikis pemahanan kebangsaan, cinta tanah air, dan Pancasila terhadap anak-anak kita di sekolah," kata Muzani kepada wartawan, Rabu (3/4/2024).
Baca juga: Pramuka Tak Lagi jadi Ekskul Wajib, Irjen Krishna Murti Singgung Soal Kesalahan Keputusan Politik
"Justru ekskul Pramuka harus digalakkan dan diperkuat sebagai upaya memupuk kecintaan anak-anak kita kepada Pancasila, Indonesia, dan nasionalisme. Karena peran pramuka itu sudah terbukti dalam membangun identitas karakter anak-anak kita di sekolah yang cinta tanah air," imbuh Muzani.
Selain itu, menurut Wakil Ketua MPR ini, ekskul Pramuka juga sudah terbukti bisa membangun jati diri anak bangsa yang mandiri.
Beragam keterampilan seperti berkemah, memasak seadanya, kode morse dan membuat perapian api unggun semua dipelajari dalam ekskul pramuka.
"Jadi menurut saya keputusan untuk menghapus pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah sangat keliru," ujar Muzani.
Muzani menambahkan, dalam sejarahnya Indonesia juga berusaha untuk menjadikan pramuka sebagai salah satu kegiatan kepemudaan yang memberikan kontribusi baik terhadap proses pembangunan bangsa dan negara.
"Sehingga kita harus memperkuat pramuka sebagai komitmen kita untuk menjadikan anak-anak kita yang cerdas, mandiri, dan berjiwa nasionalisme. Jadi kami menolak rencana Mendikbud dihapus dari ekskul wajib di sekolah," tandas Muzani.
Untuk diketahui, Mendikbud Ristek Nadiem Makarim menghapus Pramuka sebagai eskul wajib melalui Peraturan Mendikbud Ristek (Permendikbud Ristek) Nomor 12/2024 tentang Kurikulum pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Dalam aturan tersebut keikutsertaan peserta didik terhadap kegiatan Eskul termasuk Pramuka bersifat sukarela.
Aturan ini menghapus Permendikbud 63 Tahun 2014 Tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.