News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi di PT Timah

Giliran Direktur Operasi & Produksi Serta General Manager PT Timah Diperiksa Kejaksaan Agung

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana. Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa dua petinggi sekaligus dari perusahaan pelat merah, PT Timah.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa dua petinggi sekaligus dari perusahaan pelat merah, PT Timah.

Mereka diperiksa terkait perkara dugaan rasuah perizinan tambang timah di Bangka Belitung pada periode 2015 sampai 2022.

"Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa dua orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (2/4/2024).

Dari dua saksi yang dimaksud, di antaranya terdapat jajaran direksi pada PT Timah, yakni Direktur Operasi dan Produksi.

Baca juga: Selain Korupsi Timah, Robert Bonosusatya Pernah Terseret Kasus Jet Pribadi Eks Perwira Polri

Kemudian saksi lainnya merupakan General Manager PT Timah.

"Saksi yang diperiksa yakni RA selaku GM PT Timah Tbk dan NAK selaku Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk," kata Ketut.

Terkait perkara ini, pada Senin (1/4/2024), Kejaksaan Agung sudah memeriksa 172 saksi.

"Perkembangan penanganan perkara timah 2015-2022 sampai saat ini kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap lebih dari 172 saksi," kata Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (1/4/2024).

Dengan demikan, hingga kini sudah ada 174 saksi yang diperiksa hingga Selasa (2/4/2024).

Dalam perkara timah ini tim penyidik telah menetapkan 16 tersangka, termasuk perkara pokok dan obstruction of justice (OOJ) alias perintangan penyidikan.

Di antara para tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya, terdapat penyelenggara negara, yakni:

  • M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku mantan Direktur Utama PT Timah
  • Emil Emindra (EML) selaku Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 sampai dengan 2018
  • Alwin Albar (ALW) selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah.

Baca juga: Tanggapan Kejagung soal Kemungkinan Sandra Dewi Terseret Kasus Korupsi Timah Harvey Moeis

Kemudian selebihnya merupakan pihak swasta, yakni:

  • Pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon (TN)
  • Manajer Operasional CV VIP, Achmad Albani (AA)
  • Komisaris CV VIP, BY
  • Direktur Utama CV VIP, HT alias ASN
  • General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Rosalina (RL)
  • Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) berinisial RI
  • SG alias AW selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang
  • MBG selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang
  • Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP)
  • Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah (RA)
  • Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Li
  • Perwakilan PT RBT, Harvey Moeis.
Kolase foto Harvey Moeis, Helena Lim, Pengusaha timah asal Bangka, Tamron alias Aon (TN), eks Direktur Utama (Dirut) PT Timah, M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT). Mereka merupakan tersangka korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah yang ditangani Kejaksaan Agung jadi sorotan. (Kolase Tribunnews/istimewa)

Sedangkan dalam OOJ, Kejaksaan Agung telah menetapkan Toni Tamsil alias Akhi, adik Tamron sebagai tersangka.

Nilai kerugian negara pada kasus ini ditaksir mencapai Rp 271 triliun.

Bahkan menurut Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksan Agung, nilai Rp 271 triliun itu akan terus bertambah.

Sebab nilai tersebut baru hasil penghitungan kerugian perekonomian, belum ditambah kerugian keuangan.

"Itu tadi hasil penghitungan kerugian perekonomian. Belum lagi ditambah kerugian keuangan negara. Nampak sebagian besar lahan yang ditambang merupakan area hutan dan tidak ditambal," kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers Senin (19/2/2024).

Akibat perbuatan yang merugikan negara ini, para tersangka di perkara pokok dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian tersangka OOJ dijerat Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini