TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menetapkan suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis, sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Harvey Moeis dijerat dengan pasal TPPU setelah diduga menyembunyikan hasil korupsi dengan membeli sejumlah aset.
Selain kasus TPPU, Harvey Moeis sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tata niaga timah.
Harvey dinilai telah merugikan negara hingga Rp 271 triliun.
Kejagung telah melakukan penyitaan sejumlah aset mewah milik pria 38 tahun tersebut.
Mulai dari uang tunai, tas, mobil mewah, hingga pesawat pribadi milik Harvey telah disita.
Saat ini, Kejagung masih menelusuri aset Harvey lainnya dengan memblokir rekening sang pengusaha.
Lantas setelah terjerat kasus TPPU, mungkinkan suami Sandra Dewi dimiskinkan?
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Kuntadi mengakui adanya peluang Harvey dimiskinkan karena kasus ini.
"Terkait dengan harta benda penyitaaan dan sebagai, penelusuran masih sedang kita lakukan. Sepanjang barang-barang tersebut ada kaitannya menjadi alat atau merupakan hasil kejahatan, pasti akan kami lakukan penyitaan," jelas Kuntadi, Senin (1/4/2024) lalu.
Sementara itu, ada empat pendapat berbeda terkait kemungkinan Harvey dan Sandra Dewi dimiskinkan.
Baca juga: Terjerat Korupsi, Jet Pribadi Harvey Moeis untuk Putranya Kembali Disorot, Kado Ultah di 2019
Kamaruddin Simanjuntak Sebut Harvey Moeis Tak Cukup Dimiskinkan
Terkait kasus mega korupsi yang menyeret Harvey, pengacara Kamaruddin Simanjuntak ikut buka suara.
Kamaruddin menyebut hukuman bagi Harvey tak cukup dengan dimiskinkan, melainkan dengan hukuman mati.
Menurutnya, peluang Sandra Dewi dan keluarga dimiskinkan sangat terbuka lebar.
"Dihukum mati saja, atau setidak-tidaknya dimiskinkan pelaku korupsinya."
Baca tanpa iklan