Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komnas HAM menyambangi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto di Kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta, Rabu (3/4/2024).
Dalam pertemuan yang digelar sebagai upaya memperkuat koordinasi kelembagaan tersebut, Komnas HAM membahas situasi HAM di Papua dan pelanggaran HAM berat.
Selain itu, Ketua Komnas HAM RI Atnike Nova Sigiro menekankan pentingnya melanjutkan koordinasi dengan pemerintah untuk memperkuat tugas dan fungsi Komnas HAM.
"Pentingnya melanjutkan koordinasi dengan Kemenko Polhukam serta K/L lainnya untuk memperkuat tugas dan fungsi Komnas HAM," kata Atnike dalam keterangan pers Komnas HAM pada Kamis (4/3/2024).
Baca juga: Antisipasi Pelanggaran HAM di Pemilu 2024, Komnas HAM Buka Pos Pengaduan
Terkait situasi HAM di Papua, Komnas HAM menyampaikan kepada Hadi hasil pengamatan situasi HAM di Papua tahun 2023.
Komnas HAM menyoroti banyaknya peristiwa kekerasan dan konflik bersenjata yang mengakibatkan korban baik dari warga sipil maupun aparat TNI dan Polri.
"Pada tahun 2023, Komnas HAM mencatat 114 peristiwa HAM meliputi peristiwa berdimensi kekerasan dan konflik bersenjata, hak atas pendidikan, hak atas ketenagakerjaan, hak atas kesehatan dan konflik agraria," kata Atnike.
"Dari total tersebut, 81 peristiwa berdimensi kekerasan dan konflik bersenjata," sambung dia.
Menurut Atnike jumlah tersebut meningkat dari tahun sebelumnya.
Komnas HAM juga mengapresiasi langkah Menko Polhukam yang mendorong penegakan hukum atas kasus penyiksaan terhadap Orang Asli Papua (OAP) di Puncak, Papua Tengah yang videonya beredar beberapa waktu lalu.
Komnas HAM juga menilai pentingnya penegakan hukum sebagai bentuk akuntabilitas negara dan komitmen pemerintah terhadap penegakan HAM di Indonesia termasuk di Papua.
Komnas HAM juga mendorong Kemenkopolhukam selaku pengampu Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Non Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat (PKP HAM) untuk melanjutkan kebijakan yang Keppresnya telah selesai pada akhir tahun 2023.
Baca juga: Ibu Korban Tragedi Semanggi I: Pelanggaran HAM Berat Tak Perlu Upaya Politis untuk Dilirik Capres
Penyelesaian tersebut penting diwujudkan agar lebih banyak korban dan keluarga yang dapat menerima pemulihan.
"Komnas HAM memandang perlunya tindak lanjut atas mekanisme non-yudisial yang diatur dalam INPRES Nomor 2 Tahun 2023 agar korban dan masyarakat memperoleh manfaat yang lebih luas," kata Atnike.