TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon Wakil Presiden (Cawapres) Nomor Urut 3, Mahfud MD siap menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat jika dirinya dan Calon Presiden (Capres) Ganjar Pranowo memenangkan kontestasi pemilu presiden 2024.
Hal itu ditegaskan Mahfud ketika ditanyai soal Aksi Kamisan dalam acara Tabrak Prof! yang dihadiri generasi muda di Bento Kopi, Lampung, Kamis malam (25/1/2024).
Adalah Arifa Hasanah, seorang mahasiswi yang menanyakan Aksi Kamisan tersebut.
Dia bertanya, kebijakan apa yang akan diambil Mahfud jika terpilih menjadi Wakil Presiden untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu.
Seperti diketahui, pada 18 Januari 2024 lalu, tepat 17 tahun Aksi Kamisan digelar.
Aksi tersebut digelar keluarga korban pelanggaran HAM berat dan aktivis sejak 18 Januari 2007 hingga saat ini, setiap hari Kamis tepat di depan Istana Negara.
Tujuannya, menuntut penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM seperti Tragedi Semanggi, Trisakti, Tragedi Mei 1998, Peristiwa Tanjung Priok, dan Peristiwa Talangsari.
Terkait hal tersebut, Mahfud menjelaskan, pertama untuk para korban saat ini pemerintah sudah melakukan penyelesaian.
Bahkan, Mahfud ditunjuk langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM di masa lalu.
“Pemulihan hak-hak korban, bukan pelakunya ya, hak-hak korban. Itu yang saya kemudian saya sampaikan ke dunia internasional. Sehingga sesudah puluhan tahun Komisi HAM PBB di Jenewa tidak pernah memuji Indonesia, baru sekarang PBB memuji Indonesia di dalam penyelesaian kasus HAM berat khusus untuk korban,” ujarnya.
professor di bidang hukum tersebut menjelaskan, untuk kasus hukumnya yaitu untuk pelakunya, itu akan diteruskan.
Hal ini mendapat perhatian khusus dari pasangan Capres-Cawapres nomor urut 3 tersebut.
“Akan diteruskan dan kita sudah menyatakan akan membicarakan dengan DPR secepatnya.,” kata dia menekankan.
Dalam acara Tabrak Prof! yang sebelumnya digelar di Surabaya, Medan, dan Semarang tersebut, Mahfud tampak antusias menjawab pertanyaan dari masyarakat.
Dia pun mengatakan, kasus-kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu ini memang sulit dibuktikan.
Di sisi lain, penegakkan hukum tidak bisa dilakukan berdasarkan asumsi. Namun asumsi tersebut perlu ditopang bukti-bukti kuat. Oleh karena itu perlu penanganan khusus dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM tersebut.
Baca juga: Aksi Kamisan ke-755 di Taman Pandang Istana Suarakan Tolak RKUHP Disahkan
“Bahwa kasus-kasus yang kata Komnas HAM ini pelanggaran HAM berat, ini tidak bisa secara teknis berdasarkan hukum acara biasa dilaksanakan. Oleh sebab itu DPR mau apa, nanti pemerintah akan melakukannya,” ujarnya. (*)