Dalam kasus ini, Kuntadi mengatakan ada peluang Harvey dimiskinkan karena perbuatannya yang telah merugikan negara hingga Rp 271 triliun.
"Terkait dengan harta benda penyitaaan dan sebagainya, penelusuran masih sedang kita lakukan."
"Sepanjang barang-barang tersebut ada kaitannya menjadi alat atau merupakan hasil kejahatan, pasti akan kami lakukan penyitaan," jelas Kuntadi, Senin (1/4/2024) lalu.
Di sisi lain, pengacara Kamaruddin Simanjuntak menyebut, Harvey Moeis tak cukup hanya dengan dimiskinkan, melainkan juga dijatuhi hukuman mati.
Menurutnya, peluang Sandra Dewi dan keluarga dimiskinkan sangat terbuka lebar.
"Dihukum mati saja, atau setidak-tidaknya dimiskinkan pelaku korupsinya. Termasuk juga pasangannya, suami atau istrinya, orang tuanya, kakak adiknya, dan keponakan-keponakannya. Atau semua keluarga itu yang diduga memiliki kaitan dengan dana korupsi tersebut," kata Kamaruddin, Minggu (31/3/2024).
Menurut Kamaruddin, Sandra Dewi kemungkinan besar mengetahui perbuatan sang suami, sehinga sang aktis dinilai berpeluang ikut terjerat kasus ini.
Mantan petinggi KPK Bambang Widjojanto juga turut melihat potensi Harvey Moeis bakal dimiskinkan oleh Kejagung.
Dalam hal ini, Bambang berpendapat Harvey Moeis sudah seharusnya mendapat hukuman maksimal.
"Tapi bukan hanya pemiskinan, harusnya kemudian hukuman yang maksimal juga harus diterapkan," ungkap Bambang dalam tayangan YouTube Intens Investigasi.
Sebagian artikel ini telah tayang di Wartakotalive.com dengan judul Terungkap, Maksud Kejaksaan Agung Periksa Sandra Dewi Selama 5 Jam Terkait Korupsi Harvey Moeis
(Tribunnews.com/Rifqah/Jayanti Tri Utami) (Wartakotalive.com/Rusna Djanur Buana)