Kejagung RI menggeledah rumah suami aktris Sandra Dewi terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015-2022.
Kuntadi, Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, menyebut sejumlah harta kekayaan Harvey yang disita penyidik Kejagung.
Barang-barang tersebut antara lain dua mobil mewah.
"(Yang disita) Untuk sementara mobil Rolls-Royce dan Mini Cooper," ujar Kuntadi saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (1/4/2024) malam.
Baca juga: Daftar Lengkap Sosok 16 Tersangka Korupsi PT Timah, Pengusaha Tambang, Crazy Rich dan Suami Artis
Lebih lanjut, menurut dia, sejumlah jam tangan juga turut disita dalam penggeledahan tersebut.
TPPU Adapun penyitaan dilakukan ketika penyidik menggeledah kediaman Harvey yang berada di Kawasan Pakubuwono, Jakarta Selatan, Senin.
"Beberapa jam tangan dan lain-lain belum bisa disebut," kata Kuntadi.
Meski telah dilakukan penyitaan terhadap dua kendaraan, menurut Kuntadi, hingga Senin malam pukul 22.55 WIB proses penggeledahan masih berlangsung.
"Masih berjalan (penggeledahan)," ujarnya.
Wartakotalive.com memberitakan, Kejagung juga telah menyita uang Rp 76 miliar plus logam mulia dari rumah Sandra Dewi dan Harvey Moeis.
Bahkan, Kejagung memblokir rekening Harvey Moeis sejak jauh hari.
Baca juga: Menengok Dampak Kerusakan Lingkungan di Bangka Belitung Akibat Korupsi Tambang Timah Harvey Moeis Cs
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan, pemblokiran rekening Harvey Moeis itu dilakukan sebelum ditetapkan menjadi tersangka korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022.
"Pemblokiran sudah lama kita lakukan, saat awal penyidikan ini, bukan sekarang-sekarang. Itu masih berkembang," katanya, Senin (1/4/2024).
Pemblokiran rekening dilakukan sebagai antisipasi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkait kasus korupsi.