TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Mantan Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015-2022.
Mochtar Riza Pahlevi Tabrani menjabat sebagai direktur utama PT Timah Tbk 2016-2021.
Riza Pahlevi pertama kali terpilih sebagai direktur utama pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Kamis 7 April 2016, di Hotel Aryaduta Jakarta.
Baca juga: Mahalnya Kado dan Biaya Ultah Selebriti Timah: Harvey Beli Jet Pribadi, Helena Lim Habiskan Rp 7 M
Lalu, terpilih lagi pada RUPS Selasa 6 April 2021 di Ritz Carlton Jakarta.
Jabatan periode kedua Riza Pahlevi tak bertahan lama.
Melalui RUPS Luar Biasa, dia dilengserkan dan digantikan Achmad Ardianto, Kamis (23/12/2021).
Achmad Ardianto pernah jadi Dirut PT Garam dan Executive Vice President PT Freeport Indonesia.
Profil Tabrani
Tabrani lahir di Jakarta pada 25 Juli 1968.
Pendidikan sarjana di Departemen Geologi di Universitas Trisakti.
Lalu meraih MBA dari Negara Cleveland Universitas di Amerika Serikat.
Riza Pahlevi pernah menjabat Direktur Keuangan di Perusahaan Gas Negara (PGN), Komisaris PT Gas Energi Indonesia, dan Head of Corporate Finance dan Investor Relations PGN.
Harta kekayaan
Riza Pahlevi melaporkan harta kekayaannya pada 31 Desember 2020.
Dilansir dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Riza Pahlevi memiliki harta Rp48.581.279.266.
Harta tersebut terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp23.741.840.000. Tanah dan bangunan tersebut tersebar di Kota Lahat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Timur.
Baca juga: Boyamin Ungkap Ada 4 Klaster Korupsi PT Timah, Mulai dari Tambang Ilegal hingga Aliran Uang Haram