News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi di PT Timah

Sandra Dewi dan Keluarga Helena Lim Berpeluang Dijerat Kasus Pencucian Uang, Ini Aturan Lengkapnya

Penulis: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sandra Dewi-Harvey Moeis (kiri) dan Helena Lim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Ternyata anggota keluarga hingga kerabat dari para tersangka kasus dugaan korupsi timah berpeluang dijerat dengan delik dugaan pencucian uang jika turut serta menyamarkan harta diduga yang diduga dari hasil korupsi.

Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar mengatakan hal tersebut menanggapi keputusan Kejaksaan Agung (Kejagung) menjerat 2 orang tersangka dalam kasus ini dengan sangkaan pencucian uang.

Kedua orang itu adalah Harvey Moeis suami artis Sandra Dewi.

Dan Helena Lim, pengusaha di Jakarta dan juga selebriti.

Baca juga: Benarkah Keluarga Jokowi Terseret Kasus Korupsi PT Timah? Ini Pendapat Boyamin Saiman

Menurut Fickar dalam hukum pidana di Indonesia, pengertian pelaku itu dibagi 2.

Pertama diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 55 dan Pasal 56 yang berbunyi :

Pasal 55

(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

1. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;

2. Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Pasal 56

Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

1. Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;

2. Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

"Jadi siapapun yang memenuhi kriteria pasal tersebut termasuk keluarga, teman dan lain-lain dapat dijerat sebagai pelaku sepanjang mereka mengetahui yang dilakukan itu melawan hukum," kata Fickar pada Jumat (5/4/2024) dikuti[ dari Kompas.com.

Sandra Dewi Diperiksa

Sandra Dewi ikut terseret dan dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi dalam kasus yang menjerat suaminya.

Seperti diketahui, Harvey Moein suami Sandra Dewi menjadi tersangka ke-16 dalam kasus dugaan korupsi timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015-2022.

Sandra Dewi menghadiri pemeriksaan oleh tim Kejaksaan Agung pada Kamis (5/4/2024).

Tak banyak komentar yang diutarakan Sandra usai diperiksa, dia hanya meminta doa dan mengingatkan awak media agar tidak memberitakan hal yang salah.

"Doain aja ya, doain aja. Jangan bikin berita berita yang tidak benar, tolong lihat data yang benar ya," ujar Sandra Dewi usai pemeriksaan.

Didalami soal rekening

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan pemeriksaan Sandra dilakukan guna mendalami soal rekening terkait Harvey Moeis yang sudah diblokir oleh penyidik.

"Kami lakukan pemanggilan terhadap saksi SD dalam rangka untuk meneliti terhadap beberapa rekening yang telah kami blokir beberapa tempo hari," kata Kuntadi di Kejagung, Jakarta, Kamis (4/4/2024).

Pemeriksaan Sandra Dewi juga untuk menemukan rekening yang terindikasi tindak pidana.

Hal ini diperlukan agar penyidik tidak salah dalam proses penyitaan dalam kasus ini.

"Mana yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana yang dilakukann oleh saudara HM dan mana yang tidak terkait," ujar Kuntadi.

Harvey Moeis Dijerat TPPU

Dalam kasus ini, suami Sandra Dewi dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tak hanya dijerat dengan pasal korupsi, Harvey Moeis juga dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Untuk TPPU, yang bersangkutan (Harvey Moeis) sudah kita tetapkan tersangka TPPU," kata Kuntadi.

Kuntadi juga memastikan pihaknya akan melakukan penyitaan terhadap barang bukti, termasuk harta benda yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi.

"Sepanjang barang barang tersebut ada kaitannya menjadi alat atau merupakan hasil kejahatan, pasti akan kami lakukan penyitaan," ujar dia.

Peran Harvey Moeis

Harvey Moeis kini mendekam di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kejagung mengungkapkan, Harvey Moeis merupakan perpanjangan tangan dari PT RBT yang diduga mengakomodir kegiatan pertambangan liar atau ilegal bersama-sama dengan tersangka sebelumnya yakni eks Direktur Utama PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT).

"Sekitar tahun 2018 sampai dengan 2019, saudara HM (Harvey Moeis) ini menghubungi Direktur Utama PT Timah, yaitu saudara MRPT atau saudara RZ dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah," kata Kuntadi pada Rabu, 27 Maret 2024.

Keduanya lantas disebut sempat beberapa kali bertemu membahas soal ini. Kemudian, mereka menyepakati agar kegiatan di pertambangan liar tersebut ditutupi dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.

Harvey pun disebut menghubungi sejumlah perusahaan smelter untuk mengakomodir itu.

Otto: Belum Tentu Terlibat

Mertua aktris Jessica Mila sekaligus pengacara kondang Otto Hasibuan menegaskan bahwa dirinya belum melihat kemungkinan Sandra Dewi terlibat di kasus korupsi PT. Timah Tbk yang menyeret suaminya.

Selaku pengacara, Otto Hasibuan menegaskan bahwa ia harus selalu berkata jujur. 

Tak mau menghakimi terlalu dini, Otto meminta agar publik tak langsung berspekulasi menuding Sandra Dewi. 

Terlebih, kini tak sedikit netizen yang menuding Sandra Dewi telah menikmati uang haram itu.

Sebab masyarakat Indonesia harus mengedepankan azas praduga dalam kasus korupsi ini.

Pengakuan itu dikatakan Otto Hasibaun, dikutip dalam Youtube Intens Investigasi, Minggu (7/4/2024). 

"Saya kira kita tidak boleh terlalu awal men-judge. Kita harus menganut prinsip praduga tidak bersalah. "

"Bagaimana unsur-unsurnya, apakah benar terbukti atau tidak, kan harus kita lihat dulu," ujar Otto Hasibuan. 

Lebih lanjut, pengacara berusia 64 tahun itu juga menyinggung soal pernyataan ia sebelumnya yang disalah artikan oleh salah satu media online.  

Sebagai pengacara, Otto Hasibuan selalu mengedepankan kejujuran.

"Karena kemarin ada berita, dipelintir pernyataan saya. Dibilang saya mengatakan supaya dia (Sandra Dewi) dimiskinkan, padahal saya sebagai lawyer selalu harus jujur," ucap Otto Hasibuan.

Menurut Otto, ia belum bisa memastikan apakah Sandra Dewi dijatuhi hukuman atau tidak.

Bukan tanpa alasan, sebab hingga kini belum ada bukti yang menununjukan bahwa bintang film Langit Ke-7 ini terlibat dalam kasus korupsi tersebut.

"Memang perinsip hukum, kalau dia bersalah ya tentu proses hukum yang menentukan."

"Jadi kita tidak bisa menyatakan lebih dulu dia melakukan tindak pidana, sebelum adanya putusan pengadilan," beber Otto Hasibuan.

"Apalagi Sandra ini kan istri, bagaimana seorang istri dianggap terlibat dalam suatu perbuatan, kalau dia hanya menerima dari suaminya. Kecuali dia ikut terlibat melakukan kegiatan-kegiatan yang dituduhkan," lanjutnya.

Diakui Otto, mantan pacar Denny Sumargo tersebut hanya menerima barang-barang dan nafkah dari Harvey Moeis.

Oleh sebabnya, Otto Hasibuan meminta agar masyarakat Indonesia tak menghujat Sandra Dewi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini