News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anggota Baleg Ungkap Ada Peluang Pembahasan RUU MD3 Dilanjutkan Jika Disepakati Mayoritas Fraksi

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (14/3/2024). Guspardi Gaus, membenarkan bahwa revisi UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) masuk dalam Program Legislasi Nasional (prolegnas) Prioritas 2024.  Namun, lanjut Guspardi, Revisi UU MD3 ini belum tentu dilanjutkan pembahasannya.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus, membenarkan bahwa revisi UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) masuk dalam Program Legislasi Nasional (prolegnas) Prioritas 2024. 

Namun, lanjut Guspardi, Revisi UU MD3 ini belum tentu dilanjutkan pembahasannya.  

Sebab sejak 2019 memang telah masuk Prolegnas dan setiap tahun selalu muncul di RUU Prioritas di Baleg bersama puluhan UU lain.

“Jadi begini ya, setiap undang-undang yang dianggap perlu masuk prioritas dan akan dilakukan revisi setelah memperhatikan dinamika sosial politik masyarakat yang ada di Indonesia. Terkait perubahan UU MD3 ini hingga saat ini belum ada wacana untuk kembali membahas RUU tersebut," kata Guspardi kepada wartawan Senin (8/4/2024).

"Namun, Baleg DPR tetap membuka peluang daftar Prolegnas bisa berubah dan RUU MD3 ini bisa pula dibahas sewaktu-waktu, jika disepakati oleh fraksi-fraksi di DPR," imbuhnya.

Legislator asal Sumatera Barat itu mengatakan, rencana perubahan keempat terhadap UU MD3 ramai dibicarakan dan mencuat bersamaan dengan persaingan perolehan suara antara Golkar dan PDIP. 

Namun ia menegaskan wacana perevisian UU MD 3 ini tidak terkait dengan isu perebutan kursi ketua DPR.

Baca juga: Dasco Ungkap Mayoritas Fraksi di DPR Sepakat Tolak Revisi UU MD3

Berdasarkan UU MD3 yang berlaku saat ini, ketua DPR akan diberikan kepada partai dengan perolehan kursi terbanyak hasil pileg. 

Namun dalam kasus perolehan kursi sama, ketua DPR akan diberikan kepada partai peraih suara terbanyak hasil Pileg. 

"Sementara, jika suara dan kursi masih sama, opsi terakhir akan ditentukan berdasarkan persebaran kursi di sejumlah daerah hasil pemilihan," ucapnya.

Namun begitu, aturan penentuan kursi ketua DPR masih berpeluang berubah jika UU MD3 direvisi. 

Karena seusai gelaran pemilu 2014 lalu Golkar pernah mendapat jatah kursi ketua DPR RI, meski suara mereka kala itu berada di urutan nomor tiga di bawah PDIP dan Gerindra. 

"Yang pasti sampai saat ini baleg belum membahas sama sekali," pungkas anggota Komisi II DPR RI tersebut. 

Ada pun sebelumnya, mayoritas fraksi di DPR RI menolak wacana untuk merevisi UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, menanggapi UU MD3 yang masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2024.

"Saya cek barusan pada ketua Baleg bahwa itu karena existing saja, sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4/2024).

Sufmi Dasco Ahmad saat ditemui di Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (2/10/2023). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Dasco mengungkapkan dirinya telah berkomunikasi dengan Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas.

Diungkapkannya, RUU MD3 memang masuk daftar prioritas. Namun, hal itu bukan untuk mengubah aturan pemilihan komposisi pimpinan DPR.

"Mungkin untuk penyesuaian jumlah ataupun beberapa pasal yang dianggap perlu tetapi bukan untuk pergantian komposisi pimpinan. Tetapi setelah saya cek barusan pada ketua baleg bahwa itu karena existing saja," tandasnya.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini