Sebagai informasi, dasar hukum sidang isbat ini juga tercantum dalam Pasal 52 A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Pasal itu menyebutkan, Pengadilan Agama memberi isbat kesaksian rukyat hilal dalam penentuan awal bulan pada tahun hijriah.
Sidang isbat merupakan wadah musyawarah organisasi masyarakat Islam, pakar falak dan astronomi, lembaga terkait (BMKG, BIG, Planetarium, ITB Bosscha, UIN, dan lainnya), dalam menentukan bersama waktu memulai ibadah puasa dan berhari raya untuk kemaslahatan umat dan Ukhuwah Islamiyah.
Jadwal Sidang Isbat
Dikutip dari laman resmi Kementerian Agama, ada tiga agenda pada siang Isbat yang akan dilaksanakan Selasa (9/4/2024) hari ini:
1. Seminar posisi hilal
- Jadwal pelaksanaan: 17.00 WIB
- Sidang terbuka untuk umum dan disiarkan secara langsung di saluran Youtube Bimas Islam TV
2. Pelaksanaan sidang isbat
- Jadwal pelaksanaan: 18.15 WIB
- Sidang dilaksanakan secara tertutup untuk umum
3. Konferensi pers penetapan 1 Ramadhan 1445 H
- Jadwal pelaksanaan: 19.05 WIB
(Tribunnews.com/Milani Resti/Rifqah)