Aturan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Pemerintah kabupaten/kota akan menentukan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dengan mengacu pada besaran UMP, paling lambat 30 November 2023.
Berikut data perbandingan UMP dan UMK di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
UMP Nusa Tenggara Timur 2021-2024
- 2021: 1.950.000
- 2022: 1.975.000
- 2023: 2.123.994
- 2024: 2.186.826
UMK Nusa Tenggara Timur 2021-2023
1. Sumba Barat
- 2021: 1.950.000
- 2022: 1.975.000
- 2023: 2.123.994
2. Sumba Timur
BERITA REKOMENDASI
- 2021: 1.950.000
- 2022: 1.975.000
- 2023: 2.123.994
3. Kupang
- 2021: 1.950.000
- 2022: 1.975.000