TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha mengkritisi pemberian remisi bagi terpidana korupsi, tak terkecuali eks Ketua DPR RI Setya Novanto.
Menurut Praswad yang juga ketua Indonesia Memanggil atau IM57+ Institute ini, pemberian pengurangan masa hukuman untuk koruptor merupakan sinyal lemah terjadi upaya pemberantasan korupsi.
Terkhusus perkara Setya Novanto, Praswad menilai dia telah banyak melakukan manipulasi agar terbebas dari jerat hukum.
"Menjadi pertanyaan, apakah pemberian remisi bagi terpidana yang pada saat dilakukan proses penegakan hukum melakukan berbagai manuver untuk terbebas dari hukuman layak mendapatkan remisi," katanya lewat keterangan tertulis, Senin (15/4/2024).
"Hal tersebut mengingat upaya yang dilakukan SN [Setya Novanto] tidak dapat dianggap main-main. Mulai dari rekayasa sakitnya dia sampai berbagai upaya intervensi politik," imbuhnya.
Praswad mengatakan bahwa kasus korupsi memiliki dampak yang sangat luas karena mengintervensi kepentingan publik.
Hal tersebut yang menyebabkan berbagai bentuk peringanan hukuman baik sebelum maupun pascaeksekusi pengadilan perlu melihat berbagai aspek dan dilakukan secara sangat hati-hati.
"Pemberian remisi terhadap koruptor akan memberikan efek buruk secara luas karena publik akan melihat bahwa pengurangan hukuman menjadi sinyal lemahnya kebijakan pemberantasan korupsi di Indonesia," kata Praswad.
"Terlebih diberikan pada saat pemberantasan korupsi berada dititik nadir dengan tidak berfungsinya sistem yang ada, termasuk KPK," sambungnya.
Baca juga: Balasan Menohok Jokowi ke Agus Rahardjo soal Intervensi Kasus Setya Novanto, Untuk Kepentingan Apa?
Ia berharap pemerintah tidak mengeliminir kerja-kerja KPK karena memberikan remisi bagi koruptor.
"Jangan sampai ada kesan, KPK lama sudah susah payah menangkap koruptor, pasca-revisi UU KPK ada upaya dari pemerintah untuk meringkan sanksi," kata Praswad.
Untuk diketahui, sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat menerima remisi hari raya Idulfitri 1445 H/2024 M, salah satunya Setya Novanto.
Selain Novanto, ada pula mantan Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara, bekas Kepala Korlantas Polri Djoko Susilo, dan eks Bupati Cirebon Sunjaya yang mendapatkan remisi khusus I atau masih harus menjalani sisa pidananya setelah mendapatkan potongan tahanan.
Kepala Lapas Sukamiskin Wachid Wibowo menyebutkan jumlah narapidana di Lapas Sukamiskin sebanyak 381 orang.
Dari jumlah itu, 240 orang yang memenuhi persyaratan untuk mendapat remisi.
"Yang mendapatkan remisi pada hari ini seluruhnya berjumlah 240 orang, yang paling kecil 15 hari dan yang paling besar remisi dua bulan,” katanya di Bandung, Rabu (10/4/2024).
Wachid mengatakan remisi diberikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.