Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Republik Indonesia mengonfirmasi tidak ada warga negara Indonesia (WNI) yang terdampak serangan balasan Iran ke Israel.
Direktur Perlindungan WNI (PWNI) dan Badan Hukum Indonesia Kemenlu RI Judha Nugraha mengatakan Kemenlu juga telah menyampaikan imbauan kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaannya, dan menunda perjalanan menuju Iran maupun Israel menyusul eskalasi konflik yang belakangan terjadi.
“KBRI Amman telah menjalin komunikasi dengan para WNI yang tinggal di wilayah Israel dan hingga saat ini tidak ada informasi mengenai adanya WNI yang terdampak atas serangan balasan Iran ke Israel,” kata Judha kepada wartawan, Senin (15/4/2024).
“Sebelumnya pada tanggal 13 April 2024, Kemenlu telah menyampaikan imbauan kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan menunda perjalanan yang tidak esensial ke Israel maupun ke Iran,” katanya.
Bagi WNI yang menghadapi situasi kedaruratan di Israel maupun Iran, agar segera menghubungi saluran komunikasi perwakilan RI terdekat.
Baca juga: Sikap Rusia dan Turki Atas Serangan Iran ke Israel: Tak Ada Pernyataan Mengutuk, Zakharova: Rasain!
“Dan jika terjadi situasi kedaruratan agar segera menghubungi hotline perwakilan RI yang terdekat,” kata dia.
Berdasarkan data dari Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI, Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di Israel tercatat 115 jiwa di mana mayoritas menetap di Jerussalem, Tel Aviv dan Arava.
Sementara KBRI Tehran mencatat 376 WNI menetap di Iran di mana mayoritas adalah pelajar atau mahasiswa di Kota Qom.
Sebagaimana diketahui Iran melancarkan serangan besar-besaran ke Israel dengan mengirimkan ratusan rudal dan drone pada Sabtu (14/4/2024).
Baca juga: Iran-Israel Memanas, Ekonom Sarankan Pemerintah RI Revisi Asumsi Indikator Makroekonomi di APBN
Serangan ini merupakan balasan Tehran atas serangan udara Israel pada 1 April lalu terhadap gedung konsulatnya di Damaskus.
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Iran menyatakan serangan terhadap Israel adalah bagian dari upaya untuk membela diri.
"Pada hari ini (14 April 2024) angkatan bersenjata Republik Islam Iran dalam menjalankan hak wajarnya untuk membela diri seperti yang diatur dalam pasal 51 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa," tulis Kemlu Iran dalam pernyataan yang diterima Tribunnews.com, Minggu (14/4/2024).
Kemenlu Iran menegaskan, serangan itu adalah pembalasan terhadap agresi militer berulang-ulang.