News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Perpanjang SKCK 2024, Bayar Rp30.000 Pemohon Wajib Sertakan 6 Dokumen Berikut

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Per 1 Maret 2024, Pembuatan SKCK wajib melampirkan bukti sebagai peserta BPJS Kesehatan. Selain itu pemohon juga diharuskan melampirkan 5 dokumen lainnya. Pembuatan bisa dilakukan Online ataupun offline biaya Rp 30.000.

Isilah formulir tersebut dengan informasi yang sesuai.

Cara Membuat SKCK 2024

Panduan membuat SKCK secara online

  • Unduh Super Apps Presisi melalui App Store atau Google Play Store
  • Daftar akun Super Apps Presisi
  • Melakukan input data meliputi foto KTP, foto wajah kanan, kiri, depan, foto wajah dengan KTP, alamat sesuai KTP, dan NPWP bagi yang memiliki
  • Selanjutnya, pada halaman beranda, pilih menu "SKCK"
  • Pilih menu "Ajukan SKCK" dan Klik "Mulai"
  • Lengkapi data yang disyaratkan, keperluan, dan alamat sesuai KTP
  • Pilih metode pembayaran, bisa melalui "BRI Virtual Account" atau tunai Pilih "bayar"
  • Lalu, unduh barcode pendaftaran yang dikirimkan melalui email
  • Jangan lupa cetak bukti pendaftaran dan pembayaran yang dikirimkan melalui email.
  • Selanjutnya, pemohon bisa mendatangi petugas di kantor polisi sesuai tingkat yang sudah dipilih, baik Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri untuk mencetak SKCK.
  • Saat mencetak, pemohon bisa wajib membawa berkas pendaftaran dan menunjukkan

Panduan membuat SKCK secara offline

  • Anda bisa langsung dilakukan dengan datang ke Polsek atau Polres pada hari dan jam kerja
  • Kenakan pakaian sopan dan rapi
  • Isi daftar riwayat hidup di kantor polisi
  • Bayar biaya pembuatan SKCK
  • Lampirkan dokumen yang disyaratkan dalam pembuatan SKCK
  • Lakukan proses pengambilan sidik jari sesuai dengan arahan petugas
  • Tunggu sesuai nomor antrean
  • SKCK diterima.

Biaya Pembuatan SKCK

Biaya yang harus dibayarkan ke petugas Polri di tempat oleh pemohon ketika membuat SKCK sebesar Rp 30.00 bagi Warga Negara Indonesia.

Sedangkan untuk Warga Negara Asing atau (WNA) membutuhkan biaya sebesar Rp 60.000.

Khusus biaya pendaftaran kepesertaan BPJS Kesehatan untuk membuat SKCK tidak dikenakan biaya alias gratis.

(Tribunnews.com/Namira Yunia)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini