TRIBUNNEWS.COM – Simak berikut cara mudah perpanjang Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) 2024, lengkap beserta syarat dan biaya pendaftarannya.
SKCK merupakan surat penting berisi catatan pelanggaran atau kejahatan seseorang.
Surat ini dikeluarkan pihak kepolisian dari berbagai tingkatan yakn Mabes Polri, Polda, Polres dan Polsek.
Surat ini biasanya diajkukan warga guna melamar pekerjaan, persyaratan beasiswa, pembuatan visa, atau mendaftar sebagai CPNS.
Proses penerbitan SKCK biasanya memiliki batas waktu tertentu. Adapun masa berlaku SKCK yakni hingga 6 bulan sejak tanggal penerbitan.
Apabila batas waktu tersebut, penerbitan telah berakhir, maka SKCK tersebut tidak lagi sah.
Syarat Perpanjangan SKCK 2024
Per 1 Maret 2024, Pembuatan SKCK wajib melampirkan bukti sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Kebijakan tersebut berlaku sebagai bentuk implementasi Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.
"Mulai 01 Maret 2024 akan dilaksanakan uji coba implementasi kepesertaan JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) sebagai salah satu syarat penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)," tulis unggahan akun Instagram @bpjskesehatan_ri.
Baca juga: Urus SKCK Wajib Punya BPJS Kesehatan, Dirut: Sebagai Bentuk Gotong Royong
Selain melampirkan BPJS Kesehatan, ada sejumlah dokumen-dokumen lainnya yang harus di sertakan untuk memperpanjang SKCK, diantaranya :
- SKCK sebelumnya yang telah kedaluwarsa selama satu tahun
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi Akta Kelahiran
- Fotokopi SIM/KTP
- Pas foto berwarna dengan ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar
Cara Perpanjangan SKCK
Isi dokumen untuk memperpanjang Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Datangi kantor polisi terdekat dari lokasi Anda.
Sampaikan kepada petugas polisi yang bertugas bahwa Anda berniat untuk memperpanjang masa berlaku SKCK.
Setelah itu, Anda akan diminta untuk mengisi kembali formulir perpanjangan SKCK.