News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pungli di Rutan KPK

Dua Pegawai Rutan KPK Tersangka Pemerasan Lakukan Minta Maaf Terbuka, Seperti Ini Sosoknya

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan putusan etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK yakni permintaan maaf terbuka oleh para pegawai yang melakukan pelanggaran pungutan liar (pungli) alias pemerasan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/4/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menindaklanjuti putusan etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait pelanggaran pungutan liar (pungli) alias pemerasan yang dilakukan belasan pegawai Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK. 

Penjatuhan hukuman etik dilakukan oleh Sekretaris Jenderal selaku Pejabat Pembina Kepegawaian terhadap dua terperiksa atas nama Sopian Hadi (SH) dan Ristanta (RT) untuk menyampaikan permintaan maaf secara langsung dan terbuka, yang dilaksanakan di Auditorium Gedung C1 KPK, Jakarta Selatan, Senin (16/4/2024).

“Penjatuhan hukuman etik ini sebagai bentuk tindak lanjut KPK mengeksekusi pelanggaran para pegawai sesuai Pasal 4 ayat 2 huruf b perihal Peraturan Dewan Pengawas Nomor 03 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK oleh Dewas,” ucap Cahya H. Harefa selaku Sekjen KPK, yang turut disaksikan langsung oleh para anggota Dewas dan pejabat struktural.

Cahya juga menyampaikan rasa keprihatinannya atas pelanggaran tersebut. 

Dia meminta kejadian seperti ini tidak terulang lagi, dan insan KPK dapat menjaga integritas serta nilai-nilai dasar lainnya dalam IS KPK (Integritas, Sinergi, Keadilan, Profesionalisme, Kepemimpinan).

Permintaan maaf terbuka dibacakan langsung oleh kedua terperiksa. 

Baca juga: Video Bupati Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pajak

Mereka mengakui telah melakukan pelanggaran etik berupa penyalahgunaan jabatan dan/atau wewenang untuk kepentingan pribadi dan/atau golongan.

“Saya berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut dan sebagai Insan KPK akan senantiasa bersikap, bertindak, dan/atau berbuat sesuai dengan kode Etik dan kode perilaku. Dengan ini saya memberikan kuasa kepada Sekretaris Jenderal sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian untuk mengunggah rekaman permintaan maaf ini pada media komunikasi internal KPK,” terang kedua terperiksa tersebut.

Secara paralel, KPK juga memproses penegakan disiplin pegawainya selaku Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Baca juga: Wanita Berambut Pirang di Jaksel Akhiri Hidup sambil Live di Instagram, Polisi: HP Korban Ditempel

Sekjen telah membentuk tim pemeriksa yang terdiri dari unsur Inspektorat, Biro SDM, Biro Umum, dan atasan para pegawai yang terperiksa, untuk menindaklanjuti temuan pelanggaran tersebut.

Di samping itu, KPK pun melakukan upaya penindakan atas dugaan tindak pidana korupsinya dengan telah menahan 15 orang tersangka dalam perkara ini.

Praperadilan Perkara Rutan

Dalam upaya hukum yang sedang berproses tersebut, diketahui salah seorang tersangkanya, mantan Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi (AF) mengajukan praperadilan.

KPK menghormati pengajuan tersebut yang merupakan hak bagi setiap tersangka dalam suatu proses hukum untuk menguji syarat-syarat formil dalam penentuan seseorang sebagai tersangka.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini