TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI terus mematangkan persiapan dalam menghadapi sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Bawaslu bakal menindaklanjuti apapun hasil putusan PHPU atau sengketa Pilpres 2024 yang bakal dibacakan di MK pada 22 April 2024 mendatang.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengatakan sebagai penyelenggara Pemilu, pihaknya siap melaksanakan jika MK mengabulkan salah satu petitum pemohon yang meminta untuk dilaksanakan pemungutan suara ulang (PSU).
"Bahkan jika MK mengabulkan salah satu petitum pemohon yang meminta untuk dilaksanakan pemungutan suara ulang,” kata Rahmat Bagja di kawasan kantornya, Selasa (16/4/2024).
“Kami akan menaati dan juga menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi yang akan diputuskan tanggal 22 ini,” ia menambahkan.
Paslon capres-cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD menggugat hasil Pilpres 2024 yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hasil Pilpres 2024 itu sendiri dimenangkan capres-cawapres 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Sidang pembacaan putusan akan digelar pada Senin, 22 April 2024 mendatang.
Sebelum itu pihak termohon yaitu KPU, serta pihak terkait yakni kubu paslon Prabowo-Gibran dan Bawaslu akan menyampaikan kesimpulan mereka atas seluruh keterangan yang mereka sampaikan selama persidangan PHPU berlangsung.
Penyampaian kesimpulan tersebut dilaksanakan Selasa 16 April 2024 hari ini hingga pukul 16.00 WIB.
Ada dua poin kesimpulan yang bakal Bawaslu sampaikan dalam kesimpulan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diserahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (16/4/2024) hari ini.
Kesimpulan itu berkaitan dengan proses pendaftaran cawapres Gibran Rakabuming Raka dan bantuan sosial bansos yang jadi salah satu poin sengketa para pemohon dalam sidang.
Bagja mengeklaim, selama proses pemilu pihaknya telah berupaya melakukan segala pencegahan dan penindakan kecurangan pemilu.
Bagja juga memastikan Bawaslu bakal menindaklanjuti apapun hasil putusan sidang sengketa ppilpres, bahkan jika MK mengabulkan salah satu petitum pemohon yang meminta untuk dilaksanakan pemungutan suara ulang.