TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, mengumumkan “Skema Pemindahan ASN ke IKN” secara bertahap dan sedianya dimulai Juli 2024.
Anas mengatakan, berdasarkan hasil penapisan yang telah dilakukan, lanjut Anas, terdapat beberapa prioritas unit kerja mana saja pada beberapa K/L untuk dipindah secara bertahap ke IKN.
Prioritas Pertama, terdapat 179 Unit Eselon I dari 38 K/L; Prioritas Kedua, terdapat 91 Unit Eselon I dari 29 K/L; dan Prioritas Ketiga, terdapat 378 Unit Eselon I dari 59 K/L.
“Terkait dengan siapa-siapa saja pegawai ASN yang akan dipindahkan, diatur teknisnya oleh masing-masing K/L yang terkait, dengan mempertimbangkan jumlah hunian yang tersedia dan kompetensi pegawai,” ujar Anas dalam Konferensi Pers “Skema Pemindahan ASN ke IKN” di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Jakarta, Rabu (17/4/2024).
Baca juga: Menteri yang Bakal Pertama Ngantor di IKN, Ada Sri Mulyani, Basuki, hingga Prabowo
Azwar memaparkan, untuk tahap pertama pemindahan ASN dimulai pada Juli 2024 dengan jumlah ASN ideal mencapai 11.916 orang. Namun, jumlah pasti yang pindah akan disesuaikan dengan ketersediaan hunian dan infrastruktur di IKN.
Diketahui, ASN memang mendapatkan fasilitas rumah hunian atau apartemen dinas ketika ditugaskan pindah ke ibu kota baru tersebut. Pada tahun 2024, pemerintah menargetkan 47 tower kelar dibangun.
"Jadi kita siapkan beberapa opsi dan kita terus mendapat update dari Menteri PUPR (Basuki Hadimuljono) yang menyiapkan infratrukturnya dan OIKN untuk yang bertanggung jawab di IKN," ujar Azwar.
Sementara untuk tahap kedua pada Agustus 2024, terdapat ASN dari 29 Kementerian/Lembaga yang berencana dipindahkan ke IKN dengan jumlah ASN mencapai 6.774 orang.
Kemudian, pada tahap ketiga pada September 2024, jumlah ASN yang dipindah mencapai 14.237 orang dari 59 Kementerian/Lembaga.
“Kemudian pada September 2024 dilanjutkan dengan pemindahan ASN secara lebih masif. Ada prioritas satu, dua, dan tiga, berapa jumlah eselon I-nya dan seterusnya, semua sudah ada datanya. Tinggal eksekusi saja,” papar Anas.
Baca juga: Bertemu Jokowi, CEO Apple Tim Cook Diajak Ikut Kembangkan Smart City di IKN
Anas merinci beberapa prinsip dalam pelaksanaan pemindahan Pegawai ASN K/L pusat ke IKN, yaitu semua ASN K/L pada satuan kerja pusat akan dipindahkan ke IKN; skema pemindahan ASN dilakukan secara bertahap; setiap ASN diharapkan mendapat satu unit hunian apartemen/rumah dinas (disesuaikan dengan ketersediaannya); ASN yang dipindah pada tahap pertama perlu diberikan tunjangan khusus (tunjangan sebagai pionir); serta penerapan Smart Government.
Dari aspek kelembagaan dan tata kelola, pemindahan IKN dilakukan secara bertahap, yaitu Jangka Pendek, Jangka Menengah, dan Jangka Panjang.
“Dalam fase pertama, fokusnya adalah untuk menyiapkan miniatur pemerintahan. Fase medua, Penerapan Shared Office dan Shared Services System. Fase ketiga, implementasi smart government. Fase-fase ini akan menyesuaikan dengan ketersediaan gedung dan infrastruktur IKN,” imbuhnya.
Anas menuturkan untuk pemindahan K/L ke IKN, pemerintah telah melakukan pendefinisian peran strategis K/L untuk mengidentifikasi seberapa penting peran K/L terhadap negara, daya saing, dan kemandirian ekonomi. Selain itu dilakukan identifikasi peran dan fungsi K/L sebagai sistem dukungan pengambilan keputusan (decision support system) dan sebagai strategic enabler dan/atau sistem pertahanan dan keamanan.
“Kita juga melakukan penapisan (filter) bentuk risiko yang ditimbulkan dalam hal kegagalan pelaksanaan tugas dan fungsi K/L,” tutur Anas.
Anas menguraikan ASN yang akan dipindahkan ke IKN wajib memenuhi syarat kompetensi umum dan kompetensi teknis sesuai dengan jabatan masing-masing ASN yang akan berpindah. Selain itu dibutuhkan kompetensi tambahan menguasasi literasi (digital literacy), multitasking, menguasai substansi mengenai prinsip IKN, serta mampu menerapkan nilai-nilai budaya kerja ASN.
“IKN akan menerapkan pola kerja terpadu dengan fleksibilitas waktu dan lokasi mendukung sistem kerja kolaboratif dan agile. Karenanya perlu talenta-talenta digital yang siap untuk mendorong akselerasi roda pemerintahan di IKN,” pungkasnya.
Daftar 19 kementerian pindah tahap pertama ke IKN tahun 2024
Berikut daftar 19 kementerian pindah tahap pertama ke IKN tahun 2024:
- Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi (Kemenko Marves)
- Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
- Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam)
- Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK)
- Kementerian Pertahana
- Kementerian Dalam Negeri
- Kementerian Luar Negeri
- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
- Kementrian Keuangan
- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)
- Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas)
- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB)
- Kementrian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN)
- Kementerian Sekretariat Negara (Setneg)
- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK)
- Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM)
- Kementerian Kesehatan
- Kementrian Perdagangan
- Kementerian Komunikasi dan Informatika
Baca juga: Selain Jokowi, CEO Apple Tim Cook Temui Presiden Terpilih RI Prabowo Subianto
Daftar 19 lembaga negara pindah tahap pertama ke IKN tahun 2024
Berikut daftar 19 lembaga negara pindah pindah tahap pertama ke IKN tahun 2024
- Sekretariat Jenderal DPR RI
- Sekretariat Jenderal DPD RI
- Sekretariat Jenderal MPR RI
- Sekretariat Jenderal Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI
- Mahkamah Agung
- Komisi Yudisial
- Sekretariat Kabinet
- Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)
- Badan Pangan Nasional (Bapanas)
- Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP)
- Badan Intelijen Negara (BIN)
- Kantor Sekretariat Presiden (KSP)
- Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
- Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
- Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres)
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
- Kejaksaan Agung
- Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
- Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "38 Kementerian/Lembaga Pindah ke IKN Tahap Pertama, Berikut Rinciannya"