TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mempersilakan apabila kubu Bupati Sidoarjo Ahmad Mudhlor Ali alias Gus Mudhlor ingin mengajukan praperadilan.
Kata Tanak, hak mengajukan praperadilan sudah diatur dalam undang-undang.
"Masalah beliau mau mengajukan prapid or not, itu hak beliau yang dijamin oleh UU sebagaimana diatur dalam KUHAP," kata Tanak kepada wartawan, Rabu (17/4/2024).
Sebelumnya, tim kuasa hukum Gus Muhdlor menyatakan akan mengajukan praperadilan atas status hukum tersangka yang ditetapkan KPK dalam kasus dugaan pemotongan insentif Badan Penerimaan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo.
"Kami akan mengajukan praperadilan untuk status tersangka Bupati Sidoarjo," kata Tim Pengacara Bupati Sidoarjo Mustofa Abidin, dikonfirmasi Selasa (16/4/2024).
Baginya, barang bukti sebesar Rp69 juta yang diamankan tim KPK terlalu kecil untuk kasus yang menimpa seorang kepala daerah.
"Pada saat OTT barang bukti yang diungkapkan KPK terbilang sangat kecil jika perkara ini ditangani oleh KPK," katanya.
Saat ini, menurut dia, tim sedang bekerja menyusun materi praperadilan untuk diajukan.
"Tapi secara umum kami menghormati proses hukum di KPK," jelasnya.
Baca juga: KPK Cegah Bupati Sidoarjo Gus Mudhlor Bepergian Keluar Negeri Selama 6 Bulan
Gus Muhdlor sendiri mengaku juga akan menghormati proses hukum KPK.
Hal itu disampaikan kepada wartawan usai menghadiri halal bi halal di Pendopo Pemkab Sidoarjo Selasa (16/4/2024) pagi.
"Kami menghormati keputusan yang dikeluarkan oleh KPK sehingga saya juga mohon doa dari seluruh masyarakat Sidoarjo," kata dia.
Untuk diketahui, KPK mengembangkan kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif pegawai negeri di lingkungan BPPD Sidoarjo.
Pengembangan tersebut berujung dengan penetapan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor sebagai tersangka.