TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menyetujui jumlah formasi seleksi CPNS dan PPPK Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) tahun 2024.
Yakni sejumlah 18.557 formasi, dengan rincian:
- 1.984 CPNS
- 16.573 PPPK
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyebutkan, ada 5 besar formasi yang akan direkrut Bawaslu, yakni:
- Analis Hukum
- IT
- Analis Pengawasan
- Analis Peraturan Perundang-Undangan dan Kebijakan Publik
- Auditor
Senada, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas juga mengatakan, akan ada sejumlah formasi penting yang dibuka.
Baca juga: Kuota dan Formasi CPNS dan PPPK Kemensos 2024, Terbanyak PPPK Teknis
"Rinciannya 1.984 CPNS dan 16.573 PPPK, termasuk untuk formasi-formasi yang penting dalam mendukung kinerja Bawaslu seperti analis hukum, analis pengawasan, hingga auditor," ujar Menteri Anas saat menyerahkan izin prinsip formasi CASN di lingkungan Bawaslu, Jakarta, Kamis (18/4/2024), dikutip dari laman Menpan.
Selain fresh graduate, rekrutmen tahun ini diharapkan memberikan kesempatan kepada para honorer/tenaga non-ASN di lingkungan Bawaslu.
“Pemerintah berharap penyerapan tenaga non-ASN/honorer di Bawaslu bisa optimal menjadi ASN, sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menuntaskan penataan tenaga non-ASN/honorer sesuai arahan Presiden,” ujar Anas.
Terlebih lagi, dalam waktu dekat akan ada pemilihan kepala daerah serempak seluruh Indonesia.
Sehingga rekrutmen ini diharapkan juga dapat mendorong kinerja Bawaslu.
"Mudah-mudahan nanti formasi ini bisa dioptimalkan dan harapan saya ini bisa mendorong target kinerja, termasuk dalam menyongsong Pilkada serentak di lebih dari 500 daerah yang baru pertama kali ini terjadi di Indonesia,“ ujarnya.
Sementara itu, Rahmat Bagja menyampaikan apresiasi atas persetujuan izin formasi dari Kementerian PANRB.
"Kami berterima kasih banyak kepada Kementerian PANRB dan pemerintah yang memberikan 18.557 formasi kepada kami dan kami berharap teman-teman bisa meningkatkan kemampuan dan keahlian dalam bidang pengawasan Pemilu," ujarnya di kesempatan yang sama.
(Tribunnews.com, Widya)