TRIBUNNEWS.COM – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) merilis bantuan pendidikan dalam wujud Program Indonesia Pintar (PIP).
PIP merupakan salah satu bantuan pendidikan yang diberikan siswa-siswi dari keluarga kurang mampu agar dapat melanjutkan pendidikannya.
Sebagaimana dikutip dari laman resmi Kemendikbud Ristek, pada tahun ini, ada sekitar 18,6 juta pelajar yang akan menerima manfaat dari program bantuan PIP.
Jumlah Bantuan PIP 2024
Adapun nominal bantuan Program Indonesia Pintar diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Menengah.
Berikut besarannya :
- Siswa SD/SDLB/Paket A: Rp 450.000 per tahun
- Siswa SMP.SMPLB/Paket B: Rp 750.000 per tahun
- Siswa SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp 1.800.000 per tahun.
Baca juga: Cara Cek Penerima PIP 2024 Online Lewat HP, Lihat Dana yang Cair di pip.kemdikbud.go.id
Siapa Penerima Bantuan PIP 2024
Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus dengan kategori :
- Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
- Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
- Peserta Didik yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
- Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
- Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
- Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 saudara yang tinggal serumah
- Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya
Jadwal Penyaluran Dana PIP
Penyaluran dana PIP dilakukan dalam tiga tahapan, diantaranya :
1. PIP Termin 1
Dana bantuan PIP tahap 1 mulai disalurkan pada bulan Februari hingga April 2024.
Dana PIP diberikan kepada semua pelajar dari tingkat pendidikan dasar hingga menengah atas.
2. PIP Termin 2
Pengalokasian dana PIP tahap 2 dijadwalkan dilakukan antara bulan Mei hingga September 2024.
Penerima dana PIP tahap 2 termasuk peserta didik yang diusulkan Dinas Pendidikan, usulan pemangku kepentingan, dan peserta didik yang telah ditetapkan sebagai penerima program melalui surat keputusan (SK).
3. PIP Termin 3
PIP tahap 3 dilakukan pada periode Oktober hingga Desember 2024.
Pada tahap 3, dana disalurkan kepada semua pelajar dari tingkat pendidikan dasar hingga menengah atas.
Termasuk peserta didik yang diusulkan oleh Dinas Pendidikan, usulan pemangku kepentingan, dan peserta didik yang telah ditetapkan sebagai penerima program melalui surat keputusan (SK).
Cara Cek Penerima PIP 2024
Ikuti langkah-langkah untuk mengecek status pencairan dana PIP 2024 melalui ponsel, berikut ini.
1. Buka website resmi SIPINTAR melalui laman https://pip.kemdikbud.go.id melalui browser HP atau KLIK;
2. Cari kolom 'Cari Penerima PIP';
3. Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom yang tersedia dengan tepat;
4. Masukkan kode captcha
5. Jika sudah, klik kolom 'Cek Penerima PIP' dan tunggu sampai nama siswa penerima tercantum;
6. Kemudian, hasil pencarian data akan muncul.
Jika telah dinyatakan sebagai penerima PIP 2024, wajib mengkonfirmasi ke pihak sekolah agar dibuatkan surat keterangan penerima PIP.
(Tribunnews.com/Namira Yunia)